Vaksinasi dan PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19 - Seputar Sumsel

Jumat, 27 Agustus 2021

Vaksinasi dan PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19

 



Oleh : Ade Istianah )*

Vaksinasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah menjadi senjata ampuh untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini. Masyarakat pun diminta untuk tidak kendur dalam menerapkan Prokes dan senantiasa mengikuti berbagai kebijakan Pemerintah dalam memutus rantai penularan virus Corona.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan vaksinasi adalah 2 hal yang saat ini menjadi instrumen pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19. Pada periode 11-16 Agustus, jumlah kumulatif penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 152.917 kasus. Kemudian pada periode 17-22 Agustus, jumlah kasus peositif covid-19 turun menjadi 107.718 kasus.

            Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa implementasi PPKM efektif untuk mengendalikan Covid-19 di Ibu Kota.Dengan kapasitan rumah sakit yang semakin turun, Anies mengharapkan semakin banyak pasien yang sembuh dan semakin sedikit yang harus masuk RS. Dengan begitu beban di fasilitas kesehatan akan terus berkurang.

            Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM du sejumlah daerah mulai pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan Covid-19 yang mulai membaik. Jokowi juga mengungkapkan, saat ini kasus terkonfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78% jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu.

            Perpanjangan kebijakan PPKM ini tentu saja bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut diambil bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Mengingat, kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah  luas. Perpanjangan PPKM di luar jawa-Bali tidak lepas dari peningkatan aktif covid-19, tingkat kematian, jumlah testing dan populasi penduduk.

            Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan, keputusan berlanjutnya PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Presiden juga menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.

            Johnny menyebutkan kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali sekitar 46.5% dari total kasus aktif nasional. Sementara itu, wilayah Jawa-Bali berkontribuso 53,5% dari total kasus aktif. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi covid-19 yang menerapkan PPKM level 4. Kemudian, PPKM level 3 berlaku di 302 Kabupaten/kota dan PPKM level 2 berlaku di 39 Kabupaten/kota.

            Johny mengatakan, pemerintah terus berupaya mengendalikan pandemi di Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar. Mengingat, keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan Jawa-Bali.

Perlu kita ketahui juga bahwa vaksinasi juga menjadi kegiatan yang dapat mengurangi gejala berat. Evaluasi efektifitas vaksin Covid-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19, serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan. Studi tersebut dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di Jakarta, meliputi perawat, dokter, bidan , teknisi dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021.

            Kabar baiknya untuk para Ibu Hamil, di mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil sudah bisa dilaksanakan per tanggal 2 Agustus 2021.

Perlu diketahui bahwa Ibu Hamil telah menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia. Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada Ibu Hamil

Dalam surat edaran yang disampaikan Kemenkes tersebut tertulis, bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (serve case), khususnya ibu hamil dengan kondisi tertentu.

            Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yaitu vaksin Covid-19 platform Mrna Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactive virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

                Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

                Saat ini telah banyak instansi yang menggelar vaksin massal, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi, setelah selesai vaksinasi tentu kita herharap agar Indonesia dapat kembali normal.

 

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda