Kasus Covid-19 Menurun, Masyarakat Harus tetap Waspada - Seputar Sumsel

Jumat, 17 September 2021

Kasus Covid-19 Menurun, Masyarakat Harus tetap Waspada

Oleh : Putu Prawira )*


Belakangan ini jumlah pasien Corona menurun drastis sebagai dampak positif penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dalam menyikapi tren penurunan ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, termasuk munculnya berbagai varian Covid-19 yang lebih berbahaya.


PPKM agak dilonggarkan aturannya oleh pemerintah dan masyarakat boleh beraktivitas di luar, dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin. Pelonggaran PPKM dilakukan karena jumlah pasien Corona turun drastis. Pada tanggal 14 Juli 2021 jumlahnya masih kisaran 54.000 orang per hari, sedangkan 2 bulan kemudian meluncur jadi ‘hanya’ 4.000 pasien per harinya, di seluruh Indonesia.



Turunnya angka pasien Covid menjadi kurang dari 10% ini sangat menggembirakan, karena program-program pemerintah berhasil. Selain PPKM, vaksinasi nasional juga memperkuat imunitas masyarakat sehingga makin sedikit yang terkena Corona. Jika hal ini berlanjut maka kita optimis bisa keluar dari status pandemi pada tahun 2022.


Akan tetapi kita jangan terlena akan turunnya jumlah pasien Corona. Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad menyatakan bahwa masyarakat jangan lengah (dengan keadaan ini), karena kasus bisa berpotensi untuk naik lagi. Semua orang harus tetap hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan di masa pandemi.


Dr Riris menambahkan, turunnya kasus Corona terjadi karena banyak orang menaati program-program yang dibuat oleh pemerinah, contohnya vaksinasi. Namun kepada mereka yang melanggar, ia setuju akan pemberlakuan hukuman dan denda. Dalam artian, hal ini bukanlah suatu bentuk kekejaman, melainkan usaha agar mendisiplinkan masyarakat.


Saat pandemi kita semua memang dituntut untuk lebih disiplin. Jangan lalai untuk melakukan protokol kesehatan 10M. Masker adalah hal yang wajib dikenakan saat keluar rumah dan dianjurkan untuk memakai masker medis yang ditumpuk dengan masker kain, agar filtrasinya maksimal. Penyebabnya karena Corona varian Delta bisa menular lewat udara, sehingga memakai masker adalah sebuah keharusan.


Untuk masker kain, jagalah kebersihannya karena hanya bisa dikenakan dalam waktu maksimal 4 jam. Jadi bawalah cadangan masker di dalam tas, karena ketika masker kotor atau Anda bersin, wajib diganti. Masker itu juga bisa diberikan ke orang yang ditemui di jalan dan ia tak mengenakannya, jadi pastikan Anda membawa setidaknya setengah lusin di dalam tas.


Mencuci tangan dan menjaga higienitas lingkungan, serta mengganti baju adalah poin-poin penting lain dalam prokes 10M. Terutama ketika Anda habis bepergian, minimal  wajib mencuci tangan dengan sabun antiseptik, di bawah air yang mengalir. Jika perlu maka langsung mandi, keramas, lalu mengganti baju agar bersihnya maksimal. Sementara baju, celana, jaket, dan masker kain yang tadi dipakai langsung dicuci dengan air hangat.


Poin penting lain dalam prokes 10M adalah menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Jangan nekat untuk pergi ke pesta pernikahan, apalagi jika tahu bahwa tamu undangannya sampaia ratusan. Selain melanggar protokol kesehatan dan membentuk klaster Corona baru, acara itu juga berpotensi untuk dibubarkan oleh aparat. Anda tak mau tersangkut sebuah kasus, bukan?


Jangan pula nekat bepergian walau PPKM mulai dilonggarkan, karena kita masih wajib mengurangi mobilitas. Kita boleh pergi keluar kota tetapi harus ada tujuan yang penting, misalnya untuk berangkat kuliah, berobat, atau pergi dinas kantor. Jika tak ada keperluan dan tetap work from home maka lebih baik di rumah saja.


Menurunnya kasus Corona jangan jadi euforia dan Anda merayakannya dengan membuang masker jauh-jauh. Protokol kesehatan 10M masih harus dijaga dan wajib untuk disiplin dalam menjaga higienitas dan imunitas. Pandemi belum selesai, oleh karena itu kita masih wajib untuk mawas diri dari serangan Corona.



)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda