Pemberhentian Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Sudah Tepat - Seputar Sumsel

Kamis, 16 September 2021

Pemberhentian Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Sudah Tepat

Oleh : Zainudin Zidan )*


Pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap keputusan tepat. Dengan pemberhentian tersebut, maka diharapkan polemik alih status pegawai KPK dapat segera selesai.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah ditandatangani.



Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021. Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) diberhentikan dengan hormat per Kamis, 30 September 2021. 


    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa keputusan pemecatan 51 pegawai KPK sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Keputusan tersebut juga sudah mengikuti perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN. Selain itu, pengambilan keputusan disebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta pimpinan KPK agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tunduk pada undang-undang (UU). Jadi, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Dirinya membantah mempercepat pemecatan pegawai dari seharusnya pada 31 Oktober 2021. Pemecatan, tutur Firli boleh dilakukan sebelum batas maksimal alih status pegawai rampung berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


    Firli juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan. Alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui TWK dianggap sah dan konstitusional. Firli juga meyakini bahwa rangkaian asesmen pengalihan status pegwai KPK menjadi aparatur sipil negara akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di KPK.    Ia menuturkan, peralihan status pegawai tersebut tetap menguatkan independensi KPK. Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK.


    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerinci 57 pegawai KPK yang dipecat terdiri dari 51 orang yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sementara itu, enam orang lainnya dipecat karena tidak mengikuti pelatihan bela negara.


    Mereka masih berstatus pegawai nonaktif KPK. Mereka tidak akan bekerja lagi di KPK pada 1 Oktober 2021. Kepergian ke-57 orang tersebut membuat seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai ASN. Sebelumnya, lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


    Perlu diketahui pula, bahwa alih status pegawai KPK haruslah tepat waktu, hal ini didasari oleh terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, dan diteken pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni pada 27 Juli 2020.


    Dalam pasal 1 Ayat 7 PP menyatakan, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 4


    Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait dengan pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan keseuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.


    KPK juga meyakini, bahw segenap anak bangsa yang telah bergabung dalam lembaga antirasuah selama ini akan terus menjaga amanah rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pemberantasan korupsi di mana pun tindak pidana korupsi itu terjadi.


    Pemberhentian pegawai KPK bukan karena didepak, tetapi karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan, besar harapan setelah alih status pegawai KPK, lembaga antirasuah tersebut akan semakin kuat dalam mengungkap praktik korupsi.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda