Pemerintah Optimal Menyalurkan Bansos Agar Tepat Sasaran - Seputar Sumsel

Senin, 06 September 2021

Pemerintah Optimal Menyalurkan Bansos Agar Tepat Sasaran

Oleh : Savira Ayu )*


Pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran Bansos agar dapat lebih tepat sasaran. Pemberian Bansos kepada pihak yang membutuhkan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi di masa pandemi Covid-19.



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pelaksanaan program perlindungan sosial (Perlinsos), seperti penyaluran bantuan sosial atau bansos berjalan sesuai target selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.


Dalam kesempatan konferensi pers, Airlangga mengatakan, program bantuan beras 10 Kg sudah seluruhnya tersalurkan sesuai dengan target 28,8 juta keluarga. Ia menjabarkan penyaluran bansos beras dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 20 juta keluarga untuk tahap pertama.


Tahapan berikutnya ialah pemberian bantuan beras kepada KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Kartu Sembako dengan angka 8,8 juta keluarga. Selain itu, untuk bansos beras 5 kilogram disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah. Diketahui untuk bantuan ini, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial.


Dinas sosial juga turut berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat. Sebelumnya, Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras menyampaikan, setelah melakukan monitoring dalam penyaluran bantuan beras PPKM di sejumlah daerah, pihaknya tetap mempercayakan Perum Bulog sebagai BUMN pangan nasional untuk melanjutkan penyaluran Bantuan Beras selama PPKM.


Pasalnya, dilaporkan bahwa beras yang dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timut memiliki kualitas buruk. Beras bansos yang diberikan pemerintah tersebut dibagikan untuk warga di Bangkalan dengan jumla total 1.500.


Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap bahwa pasca perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos penerima keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.


Menteri Tri Rismaharini juga akan menyalurkan BST kepada masyarakat kurang mampu senilai Rp 300 ribu per bulan per penerima selama PPKM Darurat. Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari Juli-Agustus. Sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp 600 ribu per penerima. Targetnya, BST bisa disalurkan mulai pekan lalu atau paling lama sampai akhir pekan ini. Pencairan akan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga diharapkan bisa menjadi bantalan bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran dana PKH akan diberikan selama tiga bulan sekaligus pada bulan Juli. Percepatan PKH untuk kuartal III ini dilakukan guna memberi bantalan bagi masyarakat rentan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Pemerintah akan memberikan bantuan PKH untuk masyarakat rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Untuk keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp 3 juta.


Sementara, Rp.900 ribu untuk kategori pendidikan anak SD, Rp. 1,5 juta untuk pendidikan anak SMP, Rp. 2 juta untuk pendidikan SMA, sedangkan penyandang disabilitas dan lansia mendapatkan Rp 2.4 juta.


Sebelumnya, Polisi telah berhasil mengungkap tindakan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang dilakukan oleh seseorang berinisial MI (41) yang merupakan seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok Kota.


Budhi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona, dimana ada diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan. Modus MI melakukan aksi pemotongan yakni mereka diminta mencairkan ke ATM dan ada sejumlah uang yang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Dalam modus ini dirinya berhasil mengantongi Rp 2.000.000.


Tentu saja pelaku modus penipuan seperti ini perlu ditindak tegas, agar tidak ada bansos yang diselewengkan. Penyimpangan dana bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Karena itu dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada pemda agar pendistribusian bansos sesuai aturan yang ada.

Saat PPKM diberlakukan, tentu saja ada mobilitas warga yang tersendat, sehingga diperlukan suntikan dana ataupun bantuan untuk tetap bertahan hidup selama pandemi. Di sisi lain optimalisasi bantuan sosial ini juga jangan sampai diselewengkan, karena bansos tersebut merupakan hajat hidup masyarakat yang perekonomiannya terhantam pandemi Covid-19.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda