Mengapresiasi Pemerintah Terbitkan Regulasi Percepatan Pengelolaan Otsus - Seputar Sumsel

Kamis, 18 November 2021

Mengapresiasi Pemerintah Terbitkan Regulasi Percepatan Pengelolaan Otsus


Oleh : Rebeca Marian )*



Otsus adalah bentuk cinta pemerintah Indonesia terhadap Papua, dan program ini diperpanjang lagi tahun 2021. Masyarakat mengapresiasi upaya Pemerintah yang telah menerbitkan regulasi percepatan pengelolaan Otsus demi memastikan program tersebut bermanfaat bagi seluruh rakyat Papua. 

Menurut sejarah, Papua adalah provinsi yang paling bungsu, karena baru bergabung dengan Indonesia di tahun 60-an. Adanya jarak ini dan lokasinya yang cukup jauh dari Jakarta, apalagi saat orde baru masih sentralisasi pemerintahan, sehingga di sana perkembangannya belum secepat di Jawa. Oleh karena itu pemerintah membuat program otonomi khusus (Otsus) tahun 2001.

Otsus diadakan tiap 20 tahun sehingga di 2021 ini ada perpanjangannya. Masyarakat tentu menyetujuinya karena mereka sudah melihat berbagai kemajuan di Papua, berkat dana Otsus. Dana ini tak hanya digunakan untuk infrastruktur tetapi juga bidang lain, seperti perekonomian, pendidikan, kesehatan, dll. 

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Papua. Beleid berlaku sejak 15 oktober 2021.

Setelah ada PP Otsus maka ada spesifikasi dalam pengelolaan dan penyaluran dana Otsus. Hal ini sangat penting karena dari tahun ke tahun anggarannya selalu naik. Tahun 2021 saja dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah sebanyak 12,8 triliun. Uang sebanyak ini tentu perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh oknum, sehingga perlu ada PP untuk dasar hukumnya.

Pada pasal 5 PP nomor 107 tahun 2021, disebutkan tentang pengelolaan keuangan yang baik, dan harus ditaati oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten, dll). Presiden Jokowi menyatakan bahwa pendanaan untuk Papua (Otsus) sebanyak 70% dari dana bagi hasil pertambangan sumber daya alam minyak bumi dan gas dan juga 70% gas alam. 

Dalam artian, masyarakat Papua tidak bisa terprovokasi oleh oknum yang menuduh pemerintah mengeksploitasi SDA di Bumi Cendrawasih, karena hasil dari pengolahan dan penjualannya dikembalikan lagi ke warga dalam bentuk dana Otsus. Anggaran Otsus memang diperuntukkan bagi kemajuan rakyat, agar mereka makin modern dan ada perbaikan dalam taraf kehidupan.

Presiden Jokowi melanjutkan, dana  bagi hasil (DBH) pengolahan SDA tersebut masih dibagi lagi. Rinciannya, 35% untuk belanja pendidikan provinsi dan kota/kabupaten, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 10% untuk pemberdayaan masyarakat adat, dan 30% untuk infrastruktur.

Dalam artian, dana Otsus tak hanya digunakan dalam pembuatan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain. Akan tetapi juga diperuntukkan bagi pendidikan, dan dibuat untuk pembangunan sekolah serta kelengkapannya (buku-buku, alat peraga). Dana Otsus juga disalurkan untuk beasiswa sehingga anak-anak Papua makin cerdas.

Selain itu, dana Otsus juga disalurkan untuk anggaran kesehatan dan perbaikan gizi. Anak-anak Papua diberi paket makanan dan susu agar mencukupi gizinya dan tumbuh sehat. Mereka juga punya imunitas yang baik berkat vaksinasi. Penduduk juga mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik, yang dibangun berkat dana Otsus.

Anggaran Otsus juga diperuntukkan bagi masyarakat adat. Mereka, tak bisa dipungkiri, adalah bagian dari kebudayaan Papua. Warga di Bumi Cendrawasih amat mematuhi hukum adat dan kepala adat sangat dihormati. Ketika masyarakat adat mendapatkan dana Otsus tentu makin berkembang.

Keberadaan Otsus amat menggembirakan karena ditujukan demi kemakmuran Papua. Masyarakat amat senang karena dan Otsus disalurkan untuk memodernkan Papua, sehingga kehidupan mereka makin maju. Dalam PP Otsus juga disebutkan pengawasan, sehingga dana Otsus tidak akan disalahgunakan oleh oknum.


)* Penulis adalah mahasiswi Papua tinggal di Jakarta 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda