Otsus Akomodir OAP Dalam Pembangunan Papua - Seputar Sumsel

Minggu, 14 November 2021

Otsus Akomodir OAP Dalam Pembangunan Papua


Oleh : Lukas Lokbere )*

Otonomi khusus merupakan bentuk perhatian negara kepada Pemerintah dalam memajukan Papua. Kebijakan tersebut diyakini memberikan banyak manfaat, termasuk pelibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam pembangunan. 

Otonomi Khusus (Otsus) merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan suatu wilayah. Otsus di Papua memang menghadirkan sedikit polemik, namun kebijakan ini telah mengakomodir keterlibatan Orang Asli Papua (OAP).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Diantaranya dengan merepresentasikan masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.

Perubahan ini tentu saja menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik OAP, sehingga OAP dapat berkiprah dalam parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi. Theo mengatakan, dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi oleh OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan.

Secara substansi, UU Otsus Papua Jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambatan maupun penghapusan dari ketentuan asal. Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua dengan sistem pengangkatan dan pembentukan suatu badan khusus.

Theo menuturkan, badan khusus tersebut nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Harapannya dengan adanya badan khusus akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana khusus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.  Dana Otsus kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041.

Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021.  Dalam kesempatan tersebut, Theo juga meminta kepada para jurnalis yang ada di Papua untuk ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II.

Melalui kawan-kawan jurnalis pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengerti dan teredukasi tentang apa itu Otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua.

Melalui Otsus, masyarakat Papua memiliki peran dalam pembangunan di tempat tinggalnya, juga diutamakan berdasarkan pada pasal 12 pada UU Nomor 21 Tahun 2001, Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua, adalah wajib OAP.

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, sejak awal hadirnya Otsus Papua merupakan sebuah tuntutan masyarakat Papua yang merasa tertinggal dari berbagai sektor. Menurutnya dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran Otsus memberi manfaat yang begitu besar bagi OAP. 

Dirinya menjelaskan, kucuran anggaran Otsus yang digelontorkan pemerintah pusat dari tahun 2000 hingga tahun 2020 dari sisi besaran dana terus meningkat, juga difokuskan untuk empat program prioritas. Seperti, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa perhatian pemerintah pusat ke Papua begitu besar.

Sementara itu, Perwakilan para Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Cornelis Usili mengatakan, terkait hal tersebut, sejumlah kelompok masyarakat di Papua dan Papua Barat menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan dana Otsus dilanjutkan.

Mereka mengaku, merasakan dampak positif yang didapat setelah Otsus berjalan selama 20 tahun terakhir. Mereka sangat menantikan kelanjutan Otsus Jilid II. Mereka kompak menyatakan bahwa kebijakan Otsus sangat dibutuhkan oleh masyarakat asli Papua.

Cornelis menegaskan, bahwa pihaknya yang merupakan pimpinan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) se-Sorong Raya mendukung kebijakan pemerintah untuk melanjutkan Otsus di Papua Barat demi keberlanjutan pembangunan dan masa depan generasi muda di Papua.

Para pimpinan LMA se-Sorong Raya menghimbau agar semua masyarakat asli Papua tidak terpengaruh dengan adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Para stakeholder terkait diharapkan segera memastikan kelanjutan Otsus tersebut.

Otsus menunjukkan keberpihakannya kepada OAP, hal ini menjadi sebuah landasan bahwa Otsus memang harus tetap dijalankan, apalagi dengan adanya Otsus, banyak anak muda asli Papua yang dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, hal ini tentu akan berdampak positif bagi Papua di masa depan.


)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Semarang 



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda