Pemerintah Lanjutkan Perlindungan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 - Seputar Sumsel

Minggu, 07 November 2021

Pemerintah Lanjutkan Perlindungan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19


Oleh : Anita Qudsiyah )*

Pemerintah terus melanjutkan perlindungan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dan membangun optimisme warga di masa pandemi virus Corona. 

Kementerian Sosial tetap melanjutkan bantuan sosial (Bansos) yang ditujukan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dengan anggaran sebesar Rp. 78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui oleh DPR RI, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 74.08 triliun (94,67%) untuk dana belanja bansos.

Dengan adanya gambaran tersebut, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial mengatakan bahwa Kemensos akan tetap melaksanakan tugas perlindungan sosial melalui program bansos. Risma memastikan, bahwa pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemo covid-19.

Program bansos yang dikelola oleh Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). BST ini dirancang untuk keperluan kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu.

Kebijakan pemerintah seperti pembatasan kegiatan memang berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi hingga berdampak pada sebagian masyarakat yang mengalami pengurangan pendapatan. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktifitas, ekonomi bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif.

BST sendiri dikucurkan pemerintah pada tahun 2020, bantuan tersebut dicairkan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Tahun 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yakni pada bulan Januari-April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun.

Kemudian, BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp 300 ribu/bulan/keluarga penerima manfaat (KPM) dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah lain termasuk juga pemerintah daerah. Bantuan yang masih berlanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sebagainya.

Menurut Mensos, hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pandemi masih tetap berlanjut meski BST hanya diperpanjang hingga periode bulan Mei – Juni 2021. Mensos memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian kemensos.

Sebagai upaya menjangkau bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi, Kemensos telah mengalokasikan bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

Perlu diketahui bahwa Kemensos telah menyiapkan dana untuk penyaluran bantuan sosial. Tidak hanya tahun 2021, bahkan pemerintah juga berencana akan menyalurkan beragam bansos untuk masyarakat pada tahun mendatang. Teknis penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Risma juga mendorong Himbara agar dapat mengakselerasikan penyaluran bansos melalui kartu elektronik. Usulan penggunaan transaksi digital ini merupakan bagian dari upaya Menteri Sosial untuk melakukan langkah-langkah akselerasi pada tahap penyaluran bantuan sosial agar selaras dengan arahan Presiden Jokowi.

Risma mengatakan Kemensos terus meningkatkan upaya agar penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cepat dan tetap sasaran. Masyarakat sangat membutuhkan bantuan di masa PPKM seperti saat ini.

Untuk bantuan sosial non-tunai, Kemensos memastikan telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah (pemda), karena data penerima bantuan menjadi kewenangan daerah. Respon pemda dalam pembaruan data sangat membantu meningkatkan kualitas data. Dirinya juga mengakui, bahwa untuk penerima bantuan pada skema bansos yang baru terkait PPKM memang perlu terobosan.

Keberadaan bantuan sosial tentu sangatlah berguna bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi. Kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah untuk tetap memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi. Kita tentu berharap suntikan bantuan ini akan cepat memulihkan Indonesia dari pandemi Covid-19 khususnya dari sektor ekonomi.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda