Penangkapan Teroris Bukan Bentuk Islamophobia - Seputar Sumsel

Senin, 22 November 2021

Penangkapan Teroris Bukan Bentuk Islamophobia


Oleh : Muhamad Zaki)

Penangkapan teroris bukanlah bentuk kriminalisasi ulama dan bagian dari Islamophobia. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai provokasi tersebut dan mendukung upaya pemberantasan kelompok radikal.

Penangkapan teroris terkadang menyebabkan asumsi yang tidak sedap. Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinan Hutahaean telah meminta kepada masyarakat untuk mendukung langkah Polri dalam upaya menangkap teroris. Ferdinan mengatakan penangkapan tersebut merupakan langkah preventif aparat kepolisian bukan kriminalisasi atau Islamophobia.

Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri telah meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustaz Anung Al Hamat juga turut diamankan.

Berdasarkan informasi yang diteruma, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Sedangkan Anung diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai langkah yang ditempuh oleh Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap 3 terduga terori bukanlah upaya membangun stigma buruk suatu institusi. Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Ia menilai bahwa kejadian itu adalah hal biasa yang tidak bisa diduga terjadi dan dapat menyangkut siapa saja serta dari institusi mana saja. Pangeran menilai, penangkapan Densus 88 merupakan aksi biasa dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme karena pelaku yang ditangkap telah dibidik Densus 88 melalui rentang waktu lama dan dengan bukti-bukti yang kuat.

Penangkapan terhadap para pelaku dan jaringan terorisme wajib diarahkan untuk mengusut dan menangkap tuntas dalang dari terorisme itu sendiri, karena tidak tertutup kemungkinan ada peran intelijen dan dana dari luar negeri seperti aksi teroris KST di Papua.

Dirinya menuturkan, semua pihak tentu wajib menghindari dan mencegah terhadap upaya “membakar” institusi MUI hanya karena ulah oknum yang ditangkap itu menjadi pengurus di dalamnya. Karena bagaimanapun eksistensi MUI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran umat Islam untuk penguatan rumah kebangsaan NKRI sehingga wajib menjaga bersama atas peran terhormat institusi tersebut.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghargai kinerja Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri dalam melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, yang salah satunya merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi di dalam pesawat ketika menuju Jakarta saat mendampingi kunjungan kerja Wapres di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 19 November 2021. Ma’ruf Amin melalui Baidlowi mengatakan, agar kasus tersebut diproses secara hukum. Wapres juga menghargai apa yang dilakukan oleh Densus 88.

Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, juga mendukung Densus 88 Antiteror Polri untuk bekerja dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme dengan menangkap pihak-pihak yang terduga terlibat jaringan terlarang.

Perlu diketahui bahwa Densus 88 Antiteror Polri menerapkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada Farid Okbah dan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Bekasi. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.

Jika memenuhi unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda satu miliar rupiah bagi pelaku perorangan serta denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku korporasi.

Kelompok teroris tidak mengenal waktu dan tempat, bisa di institusi pendidikan, LSM maupun beragam Lembaga dan Organisasi, mereka menyusup dengan senyap sehingga tidak mudah diketahui bahwa orang tersebut memiliki rekam jejak sebagai anggota kelompok teroris atau kelompok radikal.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda