Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Teror - Seputar Sumsel

Rabu, 08 Desember 2021

Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Teror


Oleh: Dirgham Muslih )*

Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap kelompok teror. Kelompok tersebut perlu diberantas guna mencegah aksi teror yang dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih luas. 

Indonesia adalah negara demokrasi dan sejak tahun 1945 sampai sekarang masih berlaku di masyarakat. Namun anehnya, kelompok radikal tidak menyetujuinya karena memiliki konsep sendiri, yakni negara khalifah. Padahal mereka tidak berhak sama sekali untuk protes, karena tidak pernah berperang melawan kolonial Belanda saat pra-kemerdekaan dan tidak menjadi bagian dari perumus dasar-dasar negara.

Paham radikal menjadi momok yang menakutkan karena ia terlalu ekstrim dalam berbuat sesuatu. Jika ingin membentuk negara khalifah tetapi belum bisa terwujud, maka anggota kelompok radikal membuat seribu-satu cara agar menarik perhatian dan menekan secara psikologis. Di antaranya dengan menyerang kantor aparat, merusak fasilitas umum, sampai yang paling ekstrim adalah melakukan pengeboman di tempat ramai.

Oleh karena itu radikalisme wajib diberantas karena ia merusak perdamaian di Indonesia. Ketenangan bisa hancur karena kelompok radikal hobi sekali sweeping, padahal mereka tidak berhak karena bukan yang berwenang. Yang lebih ekstrim algi, kelompok radikal juga jadi dalang kerusuhan sampai pengeboman, sehingga meresahkan masyarakat.

Bagaimana bisa mereka ingin jadi pemimpin di negara khilafah, sedangkan yang ada di kepalanya hanya rencana pengeboman dan kejahatan lain? Sedangkan pemimpin yang baik seharusnya bertindak adil dan fokus pada pembangunan dan rencana-rencana ke depan, tetapi mereka malah berbuat kerusakan.

Rusaknya perdamaian di Indonesia bisa berbahaya karena tatanan masyarakat bisa ikut rusak. Kelompok radikal sengaja membuat hoaks dan gambar palsu agar warga terprovokasi, lalu ikut-ikutan membenci pemerintah. Padahal ini bisa fatal karena menggagalkan program-program pemerintah, sehingga makin kacau. 

Oleh karena itu kita harus melawan paham radikal agar tidak makin menyebar di Indonesia. H. Zamhuri, Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk melawan radikalisme. Yang pertama adalah dengan membentuk tim siber anti radikalisme. Tim ini beroperasi di dunia maya agar konten-konten radikalisme disisir dan di-take down sehingga tidak mempengaruhi masyarakat.

Sedangkan cara kedua adalah dengan memberdayakan lembaga pendidikan untuk menambah kurikulum tentang anti radikalisme. Pengajaran sangat diperlukan agar murid-murid yang masih polos mengetahui tentang bahaya radikalisme dan terorisme sejak dini. Sehingga mereka tidak terseret dan terbujuk jadi kader kelompok radikal.

Masyarakat juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap kelompok radikal dan teroris. UU nomor 5 tahun 2018 membahas khusus tentang terorisme. Berbagai jenis  hukuman menanti bagi anggota kelompok radikal dan teroris. Apalagi jika mereka jadi dalang perbuatan yang ekstrim seperti pengeboman, maka hukumannya bisa seumur hidup di dalam bui.

Perlu ada sosialisasi tentang penegakan hukum kepada kelompok radikal dan teroris. Tujuannya agar mereka kapok dan menyerahkan diri, karena aparat dan Densus 88 anti teror tidak main-main dalam menangkap tiap anggota kelompok radikal dan teroris. Bahkan bagi mereka yang ketahuan menyembunyikan anggota teroris juga mendapat hukuman, karena sama saja melindungi kejahatan.

Radikalisme dan terorisme wajib diberantas di Indonesia karena mereka bisa merusak tatanan di negeri ini dan merusak perdamaian. Masyarakat juga sangat antipati terhadap kelompok radikal karena hanya bisa berkoar-koar tentang indahnya negara khalifah, padahal konsep itu tidak sesuai dengan keadaan Indonesia yang masyarakatnya majemuk. Napi radikal dan teroris mendapat hukuman setimpal agar menyadari kesalahannya.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda