Pemerintah Perbaiki Kualitas Penegakan HAM - Seputar Sumsel

Kamis, 09 Desember 2021

Pemerintah Perbaiki Kualitas Penegakan HAM





Oleh : Syarifudin )*

Pemerintah berusaha keras menegakkan hak asasi manusia (HAM) setinggi-tingginya, karena merupakan hak dasar tiap manusia. Kualitas penegakan HAM terus diperbaiki, agar semua WNI merasakannya, dari lapisan masyarakat terbawah sampai teratas. 

Tidak akan percuma melapor kasus pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini menangkis anggapan bahwa  pelaporan kasus, terutama pelanggaran HAM ke pihak berwajib, akan percuma. Penyebabnya karena ada pameo bahwa hukum itu tumpul ke atas dan runcing ke bawah, alias pemenangnya adalah yang punya uang. Padahal ini tidak benar, karena keadilan tidak bisa dibeli.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa negara hadir dalam melindungi HAM, hak konstitusional, dan hak rasa aman warga negara. Jadi, sebagai WNI kita tidak usah takut karena hak asasi sudah dijamin oleh pemerintah dan hukum ditegakkkan dengan seadil-adilnya. Salah besar jika HAM dianggap remeh oleh pemerintah.

Moeldoko melanjutkan, ada 3 komitmen pemerintah dalamm memajukan HAM di Indonesia. Pertama, visi HAM bersifat menyeluruh, paripurna, inklusif, dan meliputi ranah hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya, dengan semangat no one left behind. Dalam artian, tiap WNI memiliki hak atas HAM, tidak peduli ia dari kalangan atas atau bawah, karena hak ini sifatnya menyeluruh.

Komitmen pemerintah yang kedua adalah visi pemenuhan HAM yang menyeluruh merupakan bagian integral dan visi mencapai Indonesia yang tangguh dan  maju yang mencakup aspek ketanngguhan manusia dan lingkungan fisik penunjangnya. Hal ini sesuai dengan visi dan komitmen Presiden Jokowi di bidang HAM yang tidak pernah berkurang.

Presiden Jokowi sejak periode pertama kepemimpinannya (2014) memang selalu berkomitmen pada HAM. Beliau meyakini bahwa tiap WNI harus dipenuhi hak asasinya dan menerapkan prinsip keadilan. Saat pemerintah menjunjung tinggi HAM maka menerapkan pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan komitmen pemerintah yang ketiga di bidang HAM adalah kehadiran negara dalam jaminan warga negara termasuk rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang meliputi hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Serta hak berpolitik yang dijamin oleh pemerintah.

Dalam artian, pemerintah betul-betul menjamin hak tiap WNI untuk berpolitik, karena termasuk hak asasi manusia. Misalnya untuk menjadi calon legislatif, calon kepala desa, menjadi pengurus partai, dll. WNI tidak dilarang untuk berpolitik karena Indonesia adalah negara demokrasi, bukan  negara yang berprinsip tirai besi dengan tiran dan rezim yang menakutkan.

Pernyataan Moeldoko mengingatkan pada pidato Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa semua kebijakan pemerintah harus ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga kecepatan dan ketepatan tak bisa ditukar dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan. Hal ini menunjukkan pemerintah tak sembarangan dalam megeluarkan peraturan pemerintah, pemerintah presiden, dan undang-undang, karena bisa mencederai rakyat.

Dalam artian, kebijakan pemerintah mendukung HAM dan tidak meyakiti masyarakat, karena pemerintah sangat pro rakyat. Sebagai WNI kita patut tenang karena pemerintah menjunjung tinggi HAM dan memperbaiki kualitas penegakan HAM. Pemerintah tidak akan tega mencabut hak asasi rakyat karena melanggar hukum.

Pemerintah menjunjung tinggi HAM karena adalah hak dasar dari tiap WNI.  Jadi kita tidak usah khawatir ketika ada kasus hak asasi, laporkan saja ke Komnas HAM dan lembaga lain yang relevan.

Kualitas penegakan HAM terus ditingkatkan oleh pemerintah. Kita tidak usah takut untuk bersuara karena ini negara demokrasi, bukan sosialis. Hak asasi tiap warga negara Indonesia benar-benar dijamin oleh pemerintah.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda