UU Cipta Kerja Mempermudah Investasi - Seputar Sumsel

Minggu, 26 Desember 2021

UU Cipta Kerja Mempermudah Investasi


Oleh : Abdul Kohar )*

Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah arus investasi, diantaranya dengan menginisiasikan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Masyarakat pun mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera mendorong pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif  untuk perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya peningkatan realisasi investasi. Sebab salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mempermudah perizinan berusaha.

Pada kesempatan Economic Outlook 2022, Bahlil mengatakan, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi UU Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realiasasi investasi di tahun 2022.

Dirinya mengatakan dalam UU Cipta Kerja pasal 174 disebutkan kewenangan perizinan yang ada pada kementerian/lembaga dan kepala daerah dimaknai sebagai kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada pejabat tersebut. Kewenangan tersebut akan diatur malalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via online single submission (OSS). Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.

Keputusan tentang keluarnya perizinan bisa segera ditetapkan saat berkas persyaratan sudah lengkap. Bila berkasnya sudah lengkap dan kemudian ada kementerian atau lembaga yang tidak menyetujui secara teknis, kementerian investasi secara otomatis bisa melakukan dengan mempergunakan fiktif positif.

Hal ini semua dalam rangka mendorong kepastian, 18 Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Keuangan. Jadi insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance kemudian PPN impor itu semua sudah di kementerian Investasi.  Dirinya tidak menampik bahwa implementasi OSS belum berjalan secara optimal. Sebab OSS Risk Based Approach (RBA) baru berjalan pada 9 Agustus 2021.

Tetapi perizinan untuk UMKM berjalan optimal. BPKM dapat mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM di kisaran sampai 6.000 izin dalam satu hari. Saat ini Kementerian Investasi terus melakukan integrasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

Efeknya kenaikan investasi terjadi karena kecepatan pengurusan izin juga. Jadi sangat luar biasa. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu untuk melakukan sinkronisasi yang lebih dalam.

Sebelumnya, Pada 2019 lalu terdapat sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp 708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.

Panjangnya proses perizinan investasi tersebut disebabkan oleh banyaknya aturan yang tumpang tinding antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan investasi senilai Rp 708 triliun mangkrak pada 2019 lalu.

Mangkraknya ratusan investasi tersebut dikarenakan adanya arogansi sektoral antara kementerian/lembaga K/L hingga pemerintah daerah. Peliknya permasalahan ini ditambah dengan adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan investasi untuk kepentingan pribadi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan nasional semakin luas karena penyederhanaan perizinan sudah menjadi salah satu fokus pada kementerian ini.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini mencontohkan salah satu wilayah pengelolaan perikanan yang belum optimal digarap antara lain di WPPNRI 711 (meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan) yaitu di wilayah di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas. Ia berpendapat hadirnya UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit nelayan tetapi justru berpihak kepada nelayan.

Bahkan sebelum UU Cipta Kerja diterbutkan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menginisiasi perizinan online yang cepat, dimana 1 jam perizinan bisa terbit melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Ribuan izin telah diterbitkan sejak diluncurkannya layanan tersebut pada akhir tahun 2019 lalu.

Menurut Zaini, kehadiran UU Cipta Kerja juga membuat persyaratan izin usaha perikanan tangkap menjadi semakin mudah. Beberapa dokumen yang dulunya diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan kini telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini telah dipangkas.

Pemangkasan dan penghapusan aturan yang tumpang tindih tentu saja akan mengurangi proses perizinan yang sebelumnya terkenal berbelit-belit. UU Cipta Kerja menjadi solusi agar peroses perizinan investasi menjadi lebih cepat dan perekonomian di Indonesia akan semakin bangkit.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda