Masyarakat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Taati Karantina - Seputar Sumsel

Sabtu, 08 Januari 2022

Masyarakat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Taati Karantina



Oleh : Kevin Sirait )*

Masyarakat pelaku perjalanan luar negeri wajib taati kebijakan karantina yang telah ditetapkan Pemerintah. Upaya tersebut merupakan langkah untuk menghindari penyebaran virus Corona demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

Pandemi membuat kebiasaan manusia berubah, dari harus memakai masker saat keluar rumah sampai kewajiban untuk karantina setelah pulang dari muhibah ke luar negeri. Karantina wajib dilakukan karena untuk mencegah penularan Corona, terutama varian Omicron. Saat seseroang dikarantina maka akan dipantau dan dites rapid, apakah ia tertular Corona dari luar negeri atau tidak.

Pemerintah menerapkan aturan karantina yang ketat, yakni 7 hari untuk WNI dan WNA yang habis bepergian dari negara lain. Sementara untuk mereka yang baru datang dari Afrika Selatan (dan sekitarnya), Turki, dan negara-negara lain yang memiliki kasus Omicron, harus dikarantina selama 10 hari.

Mengapa karantinanya sampai 10 hari? Presiden Jokowi menyatakan bahwa saat ini kaus Omicron di Indonesia sudah mencapai 136. Jangan sampai ada dispensasi karantina. Dalam artian, ketika ada karantina yang ketat dan sampai 10 hari maka diharap tidak akan menambah jumlah pasien Corona varian Omicron, karena akan terpantau selama mereka berada di hotel.

Dispensasi tidak boleh diberi karena jangan sampai ada orang yang ternyata jadi OTG Corona varian Omicron. Penyebabnya karena ciri-ciri Omicron beda dengan varian Delta atau yang lain. Sepintas terlihat seperti flu dan batuk biasa, hanya saja pasien merasa pegal-pegal. Selain itu, saturasi juga masih di atas 95% sehingga bisa bernafas normal. Ciri pembeda lain adalah tidak adanya anosmia alias kehilangan fungsi indra penciuman.

Oleh karena itu pemerintah memperketat pintu kedatangan di tiap bandara di Indonesia, jangan sampai WNI dan WNA yang lolos dari kewajiban karantina padahal baru datang dari luar negeri. Jika ia diam-diam kabur maka ketika tertangkap akan tersandung UU Kekarantinaan dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta rupiah.

Ancaman hukuman sebesar ini dirasa pantas karena tiap orang tidak boleh mangkir dari kewajiban karantina. Bayangkan jika ia lolos dan ternyata jadi OTG, maka ia bisa menulari Corona, dan ketika ternyata yang hinggap di tubuhnya adalah varian Omicron, penularannya bisa 5 kali lebih cepat. Tentu hal ini akan menaikkan kasus Covid di Indonesia dan mengacaukan semuany.

Bagaimana tidak kacau ketika ada prediksi kenaikan kasus Covid padahal saat ini kurva sedang melandai, karena jumlah pasien Corona per harinya hanya 170-an orang. Jangan sampai kurva naik lagi gara-gara banyak yang kabur dari kewajiban karantina. Jika ada kenaikan kasus Corona maka berpengaruh terhadap perekonomian karena daya beli masyarakat bisa menurun lagi, padahal tahun 2022 pemerintah ingin menyehatkan finansial negara.

Oleh karena itu karantina bagi mereka yang habis bepergian ke luar negeri wajib dilakukan. Jika memang tidak sanggup membayar karantina di hotel, maka bisa memilih opsi di wisma atlet yang bisa digratiskan. Di sana, fasilitasnya juga cukup memadai dan steril serta penjagaannya ketat, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Masyarakat yang habis bepergian dari luar negeri, terutama yang pulang dari Afrika Selatan, Turki, dan negara-negara lain yang punya kasus Omicron, wajib karantina selama 10 hari. Jangan sampai ada yang lolos karena bisa meningkatkan kasus Corona varian Omicron di Indonesia. Kita semua harus menaati aturan agar pandemi bisa lekas selesai.


)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda