Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng - Seputar Sumsel

Selasa, 22 Februari 2022

Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng



Oleh :  Raditya Rahman )*

Pemerintah akan bertindak tegas kepada pihak yang sengaja menimbun minyak dan menyusahkan masyarakat. Mereka memang harus diberi hukuman karena merugikan banyak orang.

Harga minyak sempat melonjak tetapi pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan, bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak adalah 14.000 rupiah untuk kualitas bagus, sedangkan minyak curah hanya 11.500 rupiah. Masyarakat menyambut baik karena mereka bisa mendapatkan sembako ini dengan harga terjangkau.

Akan tetapi kenyataan tak sesuai dengan harapan karena ketika harga minyak goreng turun, ia jadi langka di beberapa daerah di Indonesia. Kalau ada, harus antri lama di minimarket atau supermarket yang menyediakannya. Bahkan pembeli rela menunggu sebelum tokonya buka karena jika kesiangan sedikit saja akan kehabisan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji akan menindak tegas penimbun minyak goreng. Apalagi ketika melakukan sidak ke Makassar, ia menemukan fakta bahwa penimbunnya adalah perusahaan besar. Setelah ketahuan maka ia memerintahkan agar minyak-minyak yang ditimbun di gudang langsung disalurkan ke pasar, agar bisa dibeli oleh masyarakat.

Ancaman untuk penimbun minyak goreng tidak main-main karena ia bisa kena hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima puluh miliar rupiah. Hukuman seberat ini dirasa pantas karena tindakannya merugikan banyak orang. Apalagi jika yang membutuhkan adalah pedagang gorengan atau pelaku usaha kuliner lainnya, yang wajib menggunakan minyak goreng untuk berjualan.

Penimbun beralasan takut bahwa harga minyak goreng yang diturunkan hanya akan berlaku selama enam bulan ke depan. Sehingga diharap enam bulan lagi stok minyak baru dikeluarkan dan dijual dengan harga tinggi kembali. Padahal belum tentu enam bulan lagi harganya akan dinaikkan kembali, karena pemerintah pasti mempertimbangkan suara rakyat sebelum menaikkan harga sembako.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panik dan menimbun minyak goreng walau hanya dalam skala kecil (misalnya sepuluh liter). Penyebabnya ketika ketahuan maka ia juga bisa kena ancaman hukuman lima tahun penjara.

Trik yang selama ini dilakukan oleh beberapa oknum adalah seperti ini: jika di minimarket ada aturan untuk membeli maksimal dua liter minyak goreng, maka sekeluarga yang terdiri dari empat orang membeli masing-masing sebungkus minyak kemasan dua liter. Dengan begitu maka ia mendapat total delapan liter. Kemudian ia pergi ke minimarket lain dan melakukan hal yang sama, sampai persediaan minyaknya banyak sekali.

Penimbunan dalam skala kecil ini tentu adalah sebuah pelanggaran dan ketika pelakunya terancam hukuman, maka tidak bisa mengelak. Pasalnya, ia merugikan orang lain yang benar-benar membutuhkan minyak goreng, baik untuk memasak maupun untuk berjualan makanan.

Ada lagi modus penimbunan yang mirisnya malah dilakukan oleh kasir toko. Diam-diam minyak goreng disembunyikan, tidak dipajang di rak seperti biasa. Konsumen baru boleh membeli minyak ketika membeli barang lain di toko tersebut senilai ratusan ribu rupiah. Tindakannya malah dua kali merugikan karena banyak orang yang terpaksa belanja banyak padahal bisa jadi uangnya pas-pasan.

Oleh karena itu hentikan penimbunan minyak goreng sekarang juga karena merugikan banyak orang. Bisa jadi di beberapa bulan ke depan, pemerintah akan menurunkan lagi harga minyak goreng. Sehingga penimbun yang akan rugi sendiri.

Para penimbun minyak goreng wajib ditindak dengan tegas karena mereka jelas membuat orang lain jadi kesulitan. Padahal jika saja membeli dalam jumlah wajar, tidak akan membuat minyak goreng jadi langka. Penimbun minyak baik dalam skala kecil maupun skala besar dihimbau untuk menghentikan aksinya karena akan ada tindakan tegas dari pemerintah.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda