IKN Ruang Baru Investasi Jangka Menengah dan Panjang - Seputar Sumsel

Rabu, 16 Maret 2022

IKN Ruang Baru Investasi Jangka Menengah dan Panjang



Oleh : Rika Prasatya )*


Pemerintah optimistis Ibu Kota Negara (IKN) merupakan ruang besar baru untuk investasi jangka menengah dan panjang. Pembangunan IKN merupakan bagian dari sistem mencapai visi 2045 untuk Indonesia menjadi negara maju.

Rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menjadi kenyataan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan. Presiden Joko Widodo juga telah menggelar acara syukuran serta ritual adat penyatuan tanah dan air dari penjuru negeri serta berkemah bersama para Menteri dan para Gubernur Pulau Kalimantan di titik nol IKN sebagai bukti keseriusannya memindahkan IKN ke Kalimantan Timur. 

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ()/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan bahwa pemindahan IKN akan menciptakan ekonomi baru dan sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan ekonomi antar wilayah Indonesia agar lebih merata dari yang sebelumnya terpusat di Jawa.

“Pemindahan ibu kota ini sebagai ranah investasi tidak hanya untuk pemerintah tetapi justru kita ingin memberikan fasilitasi investasi sebagai investasi jangka menengah dan panjang,” kata Amalia.

Amalia menjelaskan investasi dan ekspor akan menjadi kunci pemulihan. Artinya di tengah-tengah kita pulih, pemerintah harus memberikan fasilitas yang bagus, playing field yang besar untuk para investor di kemudian hari berinvestasi di Indonesia.

Tidak hanya menciptakan ladang investasi baru, IKN juga merupakan identitas nasional yang menjadi benchmark untuk suatu ibu kota yang cerdas, hijau, indah dan berkelanjutan modern berstandar internasional. Upaya tersebut juga sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi nasional pasca terdampak pandemi Covid-19.

"Yang bisa mendorong bergeraknya ekonomi di IKN ini salah satunya adalah pembangunan infrastruktur di IKN itu sendiri dan sekitarnya, termasuk infrastruktur logistik, infrastruktur pendukung lainnya, dan juga infrastruktur dasar," tutur Amalia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi pengembangan ekonomi di IKN dan Kalimantan Timur yang akan menjadi supporting development. Samarinda akan menjadi jantung atau pusat sektor energi yang berkelanjutan dan menjadi basis manufaktur untuk energi terbarukan. Sedangkan Balikpapan akan menjadi otot, yaitu simpul yang salah satunya adalah proses hilirisasi industri pengolahan minyak dan gas menjadi produk petrokimia.

"Ini merupakan pelabuhan utama untuk provinsi dan wilayah, artinya IKN ini harus memberikan peluang investasi baru, baik jangka menengah maupun panjang yang tentunya ini menciptakan kesepakatan kerja baru dan menjadi sumber ekonomi baru," sambungnya.

Adapun wilayah sekitar IKN akan dikembangkan menjadi enam klaster, yaitu farmasi terintegrasi, ekowisata, industri teknologi bersih, pertanian berkelanjutan, bahan kimia dan produk kimia, juga klaster energi rendah karbon.

Hal senada disampaikan Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, bahwa IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara akan menjadi magnet besar yang menarik banyak kepentingan. Hal itu terkoneksi dengan kepentingan bisnis, bukan hanya di dua kabupaten itu, melainkan juga wilayah Kalimantan Timur lainnya.

Perlu diketahui, pembangunan dan pemindahan IKN merupakan proses yang berkelanjutan. Pemindahan IKN tidak hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya UU IKN, menunjukkan pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut. Hal ini menanggapi kekhawatiran jika pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan pada saat periode pemerintahan Presiden Joko Widodo saja.

“Dengan adanya UU itu, salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini,” jelas Wandy.

Pembangunan IKN juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

“Selain itu, IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” terangnya.

Disisi lain, baru-baru ini tersiar kabar bahwa SoftBank Group Corp menyatakan mundur menjadi investor proyek pemindahan IKN Indonesia. Tidak ada rincian alasan pembatalan investasi itu, tetapi manajemen SoftBank menyatakan tetap mendukung pengembangan perusahaan rintisan di Indonesia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menjelaskan batalnya investasi Softbank pada proyek IKN sebenarnya adalah hal yang wajar terjadi. Penyebabnya bisa dari internal Softbank terkait kondisi keuangan mereka.

“Investasi Softbank sejauh ini banyak yang belum memberikan return yang cukup baik kalau tidak bisa dikatakan gagal. Jadi Softbank sendiri belum tentu siap dengan dana investasi dan risiko yang bisa terjadi di IKN,” jelas Piter. 

Piter menilai bahwa keputusan Softbank ini diperkirakan tidak akan mempengaruhi investor lain. Hal ini dikarenakan setiap investor memiliki kondisi internal yang berbeda-beda dengan kalkulasi yang berbeda pula. Dengan kondisi tersebut seharusnya keputusan Softbank tidak akan mempengaruhi investor lain.

Presiden Joko Widodo meyakini bahwa pembangunan IKN menarik minat berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi. Untuk itu, Presiden mengharapkan gerak cepat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru dilantik, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak sekedar memindahkan administrasi pemerintahan, namun akan dilakukan dengan pengembangan sektor-sektor ekonomi di wilayah sekitar IKN. Proses pembangunan IKN akan menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor. 

Dengan demikian, para pengusaha dan investor dapat mempersiapkan diri, sektor mana yang akan dimasukinya, baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045. Para investor dan dunia usaha juga tidak perlu takut dan khawatir untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan IKN, karena pembangunan dan pemindahan IKN tidak akan berhenti di pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun merupakan proses yang berkelanjutan. UU IKN beserta aturan turunannya juga akan membuka peluang usaha serta investasi jangka menengah dan panjang, sehingga berpotensi mendorong transformasi ekonomi Indonesia.


)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda