Resolusi Perdamaian Rusia-Ukraina pada Sidang IPU ke-144 Sesuai dengan Semangat Indonesia - Seputar Sumsel

Rabu, 23 Maret 2022

Resolusi Perdamaian Rusia-Ukraina pada Sidang IPU ke-144 Sesuai dengan Semangat Indonesia




Oleh Rafi Santoso


Semangat Indonesia untuk terus mendorong perdamaian di dunia sudah sangat sesuai dengan adanya resolusi damai antara Rusia dengan Ukraina yang juga sempat dibahas langsung dalam sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali. Diketahui bahwa resolusi tersebut berasal dari proposal usulan yang disampaikan oleh pihak Delegasi Parlemen dari Selandia Baru dan mendapatkan suara terbanyak sebagai emergency item dalam pertemuan itu.

Irine Yusiana Roba Puteri selaku salah satu perwakilan Indonesia yang juga turut menghadiri voting General Debate IPU menyatakan bahwa usulan proposal yang diberikan oleh Selandia Baru tersebut memang pada dasarnya sama dengan semangat Indonesia. Hal tersebut lantaran dalam pidatonya, Selandia Baru juga sempat menyinggung beberapa konsep yang telah dikemukakan sebelumnya oleh Puan Maharani.

Beberapa konsep tersebut yakni mengenai pembangunan kultur damai (building the culture of peace), selain itu mereka juga menjelaskan mengenai pentingnya integritas teritori yang jelas serta bagaimana upaya untuk terus menghormati hukum Internasional. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Ketua DPR RI telah beberapa kali selalu menekankan konsep-konsep tersebut tatkala berbicara dalam forum IPU ke-144.

Langkah selanjutnya setelah pengambilan voting tersebut dijelaskan oleh Irine adalah hasil rancangan emergency itemnya akan diajukan ke Pleno untuk kemudian disahkan dan dibahas di drafting committee sebagai finalisasi terkait resolusi konflik atas Rusia dengan Ukraina. Pada kesempatan yang lain, Meutya Hafid selaku Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa sikap dari Indonesia dalam memandang konflik antara Rusia dan Ukraina sudah sangat tepat.

Pasalnya sikap dan semangat dari Indonesia ternyata sudah sesuai dengan usulan yang sempat dinyatakan oleh salah satu Bapak Pendiri Bangsa kita, yakni Wapres RI Moh Hatta pada tahun 1949 silam. Kala itu beliau pernah memberikan pernyataan bahwa politik luar negeri Indonesia memang harus bebas aktif. Selain itu konsistensi sikap yang dilakukan oleh Indonesia terkait resolusi perdamaian juga sesuai dengan UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan hal tersebut.

Dalam pembukaan UUD 1945 bahkan dinyatakan kalau Indonesia harus turut berperan aktif dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka dari itu semangat perdamaian ini memang juga sudah sesuai dengan konstitusi negara dan kemudian menjadi karakteristik khas Bangsa kita sebagai masyarakat yang memang cinta akan perdamaian.

Sebenarnya tidak hanya Indonesia saja yang menjadi negara cinta damai, namun pada dasarnya seluruh negara juga pasti tidak akan ingin terus terjadi perpecahan dan peperangan yang pada akhirnya tidak akan prnah menguntungkan pihak manapun. Oleh karena itu proposal usulan dari Selandia Baru berhasil mendapatkan voting paling banyak dari berbagai Delegasi Parlemen antarnegara lain.

Meski begitu, Indonesia sendiri juga memiliki sebuah usulan apik yang tetap mencoba untuk mencari jalan tengah atas konflik yang berlangsung antara Rusia dengan Ukraina tersebut. Ketua DPR RI kembali mengingatkan bahwa poin utama dari forum IPU adalah terbangunnya dialog serta diplomasi antarparlemen dunia. Baginya pendekatan melalui jalur diplomasi Parlemen menjadi hal yang penting untuk dikedepankan.

Tentunya penganan konflik yang hendak dilakukan juga harus memperhatikan betapa pentingnya keselamatan masyarakat sipil yang bahkan sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan peperangan, terutama terjaminnya keselamatan perempuan dan anak-anak. Apresiasi besar juga patut untuk kita berikan pada delegasi Parlemen Indonesia dalam persidangan IPU tersebut lantaran usulan kita mampu menarik banyak pihak sehingga setuju dan diadopsi oleh Selandia Baru.

Selain itu memang sejak awal Indonesia memberikan usulan yang sama sekali tidak mengandung unsur kecaman pada pihak lain sehingga bisa menghadirkan sebuah dinamika dalam persidangan. Tentu dampaknya kemudian usulan cemerlang tersebut mampu untuk memecah voting dari pihak yang sebelumnya mengadopsi usulan pihak Ukarina yang ternyata dinilai berat sebelah oleh beberapa pihak.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda