Tindak Tegas ASN Terpapar Radikalisme - Seputar Sumsel

Senin, 21 Maret 2022

Tindak Tegas ASN Terpapar Radikalisme


Oleh : Muhammad Yasin )*

Masyarakat mendukung tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme. ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pemerintahan, sehingga harus tegak lurus kepada Ideologi Pancasila.

Radikalisme semakin meluas ke hampir semua kalangan masyarakat. Saat ini mulai marak para aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata jadi anggota kelompok radikal. Mereka melakukan hal yang terlarang karena ketika diangkat jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) sudah disumpah untuk setia pada negara, yang berarti tidak boleh bersinggungan dengan radikalisme yang berlawanan dengan pemerintah.

Ketika ada ASN yang terpapar radikalisme maka ia wajib ditindak karena melanggar peraturan. Anggota Komisi II DPR RI Lukman Hakim menyatakan, “Kelompok radikal bisa menggoyang keutuhan NKRI. Pemerintah jangan menganggap enteng radikalisme. Ketika ada seleksi pembukaan CPNS dan TNI serta polri maka harus disaring agar tidak ada yang termasuk radikal.”

Dalam artian, radikalisme memang tidak bisa dibiarkan karena ia bisa merusak bangsa. Salah satu elemen masyarakat yang penting adalah ASN, oleh karena itu mereka dilarang keras untuk jadi radikal. Tentu caranya dengan seleksi CPNS yang lebih ketat. Ketika sudah tersaring maka terjamin tidak akan ada ASN yang ternyata radikal.

Selama ini seleksi CPNS masih berfokus pada uji matematika, pengetahuan, dan hal teknis lain. Akan tetapi sistem ujian yang baru harusnya juga berfokus pada penyaringan anti radikalisme. Caranya bukan dengan memberi soal, tetapi cukup melihat jejak digital para peserta ujian CPNS. Jika mereka memaki pemerintah dan membanggakan jihad maka bisa dipastikan teracuni radikalisme sehingga tidak bisa diloloskan jadi ASN.

Untuk memastikan peserta ujian CPNS terpengaruh radikalisme memang tinggal dilihat akun media sosialnya. Hal ini bukan  untuk menyepelekan, tetapi memang kebanyakan orang terlalu terbuka di media sosialnya, sehingga tanpa sadar menampakkan bahwa ia termasuk anggota kelompok radikal.

Selain seleksi awal maka perlu ada penyaringan lagi bagi pada ASN  yang telah berdinas, baik lama maupun sebentar. Jika ketahuan terpapar radikalisme maka mereka akan mendapat berbagai hukuman. Pemberian hukuman ini bukanlah sebuah pelanggaran karena justru para pegawai tersebut yang tidak menaati peraturan, karena seorang ASN adalah abdi negara yang berarti setia pada negara.

Hukuman yang diterima oleh ASN yang terpapar radikalisme tergantung dari keparahan kasusnya. Jika masih jadi simpatisan maka hanya mendapat teguran dari atasan dan ia harus berjanji untuk tidak lagi mendukung kelompok radikal. Akan tetapi jika makin parah maka hukumannya makin berat.

Misalnya jika ada ASN yang ternyata jadi anggota kelompok radikal maka ia bisa terkena ancaman penundaan kenaikan pangkat. Hal ini menjadi sebuah efek jera agar ia meninggalkan kelompok tersebut, karena jika batal naik pangkat batal pula kenaikan gajinya.

Namun ketika sudah sangat parah, misalnya ada ASN yang jadi petinggi di kelompok radikal bahkan jadi gembong teroris, maka ia bisa mendapat hukuman paling berat yakni pemecatan. Pasalnya, ia lebih memilih untuk ada di sisi penghianat daripada setia pada negara. Tindakan tegas ini diperlukan agar tidak ada yang mengikuti jejaknya.

ASN merupakan garda terdepan pemerintahan, sehingga harus dapat bekerja maksimal dan bebas ideologi anti Pancasila. Dengan optimalnya pelayanan ASN yang tidak terafiliasi paham radikal, maka target pembangunan dapat tercapai dan pelayanan publik dapat meningkat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda