UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing dan Kemudahan Investasi - Seputar Sumsel

Kamis, 24 Maret 2022

UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing dan Kemudahan Investasi



Oleh : Alvin Aldisasmita )*

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu meningkatkan daya saing dalam hal kemudahan investasi. Pemangkasan sejumlah regulasi juga diharapkan mampu menjadi magnet bagi investasi berkualitas, sehingga diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, UU Cipta kerja sangatlah berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan. Adapun Indikator kesuksesan dapat diukur ketika peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) SDM Indonesia meningkat secara signifikan.

Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan semakin tertarik untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mengingat faktor ini sangat penting untuk segara dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan.UU Cipta Kerja ini juga akan membuka bottle neck peningkatan kualitas SDM yang selama ini gencar dilakukan pemerintah. 

Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari luar dan dalam negeri.

Lembaga internasional juga memprediksi, bahwa berlakunya perundangan Cipta Kerja akan mendongkrak secara tajam pertumbuhan perekonommian dalam negeri dalam beberapa tahun ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengimplementasikan perundangan tersebut dalam dunia kerja di Indonesia.

Berdasarkan proyeksi dari IMF (International Monetary Fund), pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan mencapai 6.1 persen, Bloomberg memprediksi mencapai 5,6 persen, World Bank memprediksi mencapai 4,4 persen, dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi mencapai 5,3 persen.

Perlu kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.

Presiden RI Joko Widodo secara tegas mengatakan akan menjamin keamanan investasi bagi para penanam modal asing. Mereka bisa membuktikannya sendiri, dengan melihat capaian investasi di Indonesia yang 9% per tahun pada tahun 2021. Dengan demikian para investor akan percaya bahwa penanaman modal di negeri ini amatlah menguntungkan.

Selain itu, revisi UU Cipta Kerja juga mendukung pemberian gaji penuh dan bonus serta tunjangan bagi para tenaga kerja lokal. Jika tenaga kerja terpaksa dirumahakan, menurut UU Cipta Kerja para pekerja akan mendapatkan pesangon sebesar 25 kali gaji.

Apalagi permasalahan yang berkaitan dengan pesangon memang ramai dibahas, karena ternyata ada lebih dari 70% perusahaan yang mangkir dari kewajiban. Padahal sudah seharusnya mereka membayar hak para mantan karyawan.

Guru Besar IPB Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan.

Apalagi, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi UU Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realiasasi investasi di tahun 2022.

Indonesia berada di fase kebangkitan setelah sebelumnya digempur pandemi Covid-19, penguatan sektor ekonomi memang sudah sepatutnya diupayakan, seperti peningkatan daya saing dan ramahnya proses investasi di Indonesia, dan hal tersebut bisa dimaksimalkan dengan implementasi dari UU Cipta Kerja.


) *Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda