Kepraktisan Berinvestasi di Indonesia Mampu Menarik Investor Luar Negeri - Seputar Sumsel

Kamis, 21 April 2022

Kepraktisan Berinvestasi di Indonesia Mampu Menarik Investor Luar Negeri



Oleh : Fandi Ahmad )*

Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi peraturan sapu jagat yang mampu meringkas regulasi investasi. Kepraktisan investasi tersebut diyakini akan menjadi magnet yang mampu menarik investor luar negeri.

Presiden Jokowi banyak menyinggung soal pentingnya pemerintah dalam melakukan pemangkasan terhadap perizinan di bidang investasi, sektor perizinan yang selama ini dianggap bermasalah dan cenderung berbelit-belit sehingga berakibat pada terhambatnya investasi asing di Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan akan pentingnya menghilangkan sejumlah hambatan, sektor perizinan yang rumit harus dipangkas agar lebih sederhana dan praktis.

Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa Indonesia harus terbuka dengan adanya penanaman modal asing (foreign direct investmen/FDI) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dalam lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, Sri mengungkapkan pihaknya terus meningkatkan kualitas dari pembuatan kebijakan, serta memperkuat riset guna menciptakan inovasi baru dalam mengatur pemasukan serta pengeluaran negara.

Sementara itu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan amanat Presiden Jokowi terkait dengan investasi. Dirinya mengatakan bahwa Jokowi mengarahkan agar Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, pada 10 Januari 2022, pemerintah akan mencabut sejumlah izin usaha yang tidak beroperasi atau menyalahgunakan izin tersebut. Pencabutan ini diawali dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahlil menyampaikan terdapat total 2.434 perusahaan tambang yang rencananya akan dicabut karena tidak beroperasi meski sudah mengantongi izin dari pemerintah. Di samping itu, terdapat izin usaha di sektor lain seperti kehutanan dan pertanahan yang sudah ditinjau serta dikaji secara mendalam oleh kementerian teknis.

Terkait dengan IUP, Bahlil mengungkap terdapat 5.490 izin yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal tersebut menunjukkan bahwa hampir 40% dari IUP yang diterbitkan akan dicabut karena tidak menjalankan usahanya.

Di sisi lain, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin usaha kehutanan seluas lebih dari 3 Juta Hektare (ha). Dia menyebut sejumlah perusahaan “nakal” menggunakan izin konsesi lahan bukan untuk keperluan usaha sebagaimana yang menjadi tujuan pemberian izin tersebut.

Faktor utama yang menjadi salah satu  faktor penting investor asing melirik Indonesia yaitu karena faktor sumber daya alam. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, mulai dari sumber daya minyak bumi, sumber daya hasil tambang, maupun sumber gas alamnya. 

Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tidak perlu ditanyakan dan diragukan lagi. Baik dalam sektor pertambangan, seperti batu bara, minyak bumi dan juga gas alam yang berlimpah dimiliki oleh Indonesia. Pada sektor pariwisata juga Indonesia memiliki alam yang sangat indah dan cantik. Hal tersebut yang biasanya menjadi hal utama para investor asing dalam memilih untuk melakukan investasi di Indonesia.

Selain itu, Indonesia telah mampu bertahan dari adanya krisis ekonomi dunia. Indonesia terus menciptakan keamanan dan sehatnya akan iklim ekonomi dan investasi. Untuk saat ini bahkan Indonesia ditunjuk sebagai salah satu pergerakan perekonomian di kawasan Asia. Peran Indonesia inilah yang akan membuat investor dari luar negeri semakin mantap dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Di sisi lain, calon investor pasti ingin proses perizinan yang tidak berbelit-belit. Untuk bisa berinvestasi di Indonesia, prosesnya juga harus ringkas alias praktis. Panjangnya proses perizinan investasi tersebut disebabkan oleh banyaknya aturan yang tumpang tinding antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan investasi senilai Rp 708 triliun mangkrak pada 2019 lalu.

Pemangkasan dan penghapusan aturan yang tumpang tindih tentu saja akan menjadikan perizinan semakin praktis. Dengan adanya kepraktisan dan kemudahan tersebut, diharapkan para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda