KST Papua Melanggar HAM Pantas Diadili - Seputar Sumsel

Kamis, 14 April 2022

KST Papua Melanggar HAM Pantas Diadili




Oleh : Alfred Jigibalom )*


Kelompok Separatis dan Teroris (KST) sudah Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menembak aparat dan keluarganya hingga tukang ojek pada 12 April 2022. Tindakan itu termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga mereka pantas diadili agar tidak ada kejadian serupa.


Salah satu gangguan yang menahun di Papua adalah kelompok Separatis dan Teroris. Mereka masih saja bebas berkeliaran dan membuat masyarakat tidak nyaman karena sering melakukan aksi teror. Tak hanya warga sipil seperti tukang ojek yang jadi korban, tetapi juga aparat keamanan.


Aparat yang meninggal karena serangan KST adalah Sertu Eka. Dalam peristiwa tragis di Kabupaten Yalimo itu ia langsung meninggal dunia dan istrinya juga bernasib sama. Padahal sang istri adalah bidan yang tentu amat dibutuhkan oleh para mama di Papua untuk membantu melahirkan.


Masyarakat geram karena KST berkali-kali melanggar hak asasi manusia. Apalagi saat menyerang keluarga Sertu Eka, dua anaknya yang masih balita juga jadi korban tembakan sehingga jarinya putus. Masyarakat marah karena KST keterlaluan dengan menembak anak kecil yang tak berdosa.


Tidak hanya menembak seorang aparat dan keluarganya, tetapi KST juga membakar gedung sekolah dan menganiaya gurunya. Tindakan ini amat kelewatan karena bukan untuk pertama kalinya. Walau dilakukan sore hari sehingga tidak ada korban jiwa dari par murid dan guru, tetapi juga merugikan karena mereka tidak bisa menuntut ilmu seperti biasa.


Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh KST harus diusut secara tuntas. Tim dari operasi damai Cartenz selalu patroli untuk menangkap anggota KST agar mereka tidak bisa lagi melanggar HAM dan meresahkan masyarakat. Pelanggaran HAM sudah masuk dalam kategori berat sehingga KST harus lekas ditangkap.


Menurut UU nomor 26 tahun 2000, hukuman pelanggaran HAM adalah penjara paling sedikit 10 tahun dan paling banyak seumur hidup. Hukuman ini dirasa setimpal karena memang kasusnya berat. Jika ada anggota KST yang kena hukuman maka masyarakat justru senang karena situasi bisa relatif aman.


Hukuman sampai penjara seumur hidup dirasa pantas karena memang KST melakukan kesalahan fatal, dengan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Jadi kasusnya juga bisa diklaim sebagai pembunuhan berencana. Anggota KST bisa kena pasal berlapis dan mendapatkan hukuman maksimal.


Hukuman untuk pelanggaran hak asasi manusia memang sebesar itu karena dimaksudkan sebagai efek jera. Jika ada anggota KST lain yang masih berkeliaran maka ia akan pikir-pikir dan membatalkan rencana penyerangan, karena takut akan dipenjara juga seperti rekannya. Diharap yang lain juga bisa menyerahkan diri ke aparat dan menjadi informan sehingga makin banyak anggota KST yang tertangkap.


Pelanggaran hak asasi adalah kasus yang serius dan memang KST terbukti melakukan pelanggaran HAM karena terus membunuh. Mereka juga menembak anak kecil dan orang tua, bagai kesetanan dan menyerang dengan membabi-buta. Oleh karena itu jika ada anggota KST yang tertangkap maka kasusnya bukan kriminal biasa melainkan sudah masuk ke pelanggaran hak asasi manusia.


Oleh karena itu, jangan ada yang malah membela anggota KST dengan alasan melanggar HAM. Penyebabnya karena justru KST yang melakukan kasus HAM kategori berat. Penjahat seperti itu jangan malah dibela.


KST selalu bertindak kejam dengan melakukan pembunuhan. Oleh karena itu mereka pantas dihukum berat sampai dipenjara seumur hidup. Pelanggaran hak asasi adalah kasus besar dan wajar jika hukumannya maksimal, yang dimaksudkan sebagai efek jera. Masyarakat Papua mendukung penuh jika ada anggota KST yang ditangkap agar tidak ada lagi pelanggaran hak asasi di Bumi Cenderawasih.



)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali 



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda