Pemerintah Berkomitmen Berantas Mafia Minyak Goreng - Seputar Sumsel

Sabtu, 23 April 2022

Pemerintah Berkomitmen Berantas Mafia Minyak Goreng



Oleh : Made Raditya )*

Kejaksaan Agung telah menangkap sejumlah orang yang diduga kuat telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk memberantas mafia minyak goreng.

Mafia minyak goreng harus diberantas, karena keberadaannya telah meresahkan seluruh masyarakat di Indonesia. Dalam kasus ini tentu saja kita perlu mendukung langkah kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa negara tidak kalah terhadap eksistensi mafia minyak goreng.

Habiburohman selaku anggota Komisi III DPR menuturkan, penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui.

Dia berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti pada empat tersangka. Semua pihak yang terlibat harus dijerat. Habiburokhman juga menduga masih banyak orang yang terlibat dugaan korupsi minyak goreng. Apalagi, kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir cukup mengkhawatirkan. Tentu saja hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan juga lonjakan harga minyak goreng yang sampai saat ini masih dikeluhkan.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Dirinya mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum.

Dalam konteks etik dan moral tentu saja pejabat negara sebagai pelayan harusnya melihat masyarakat yang sedang kesulitan dan membutuhkan bantuan. Sehingga, secara common sense pejabat negara seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

Didik meminta Kejagung tidak gentar mengusut mafia minyak goreng yang melibatkan aparatur negara. Kejagung diminta tidak hanya mengusut pelaku di level Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja. Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali.

Perlu diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kemendag berinisial IWW.

Diketahui IWW telah memberikan izin ekspor CPO kepada beberapa perusahaan produsen CPO. Perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan dan musim Mas.

Para tersangka akan menerima konsekuensi Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah Distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri dan jumlah pasal lain.

Pemerintah juga telah mengeluarakan Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO). Dengan kebijakan seperti itu, sudah seharusnya pasokan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setiap bulannya. Namun nyatanya, stok minyak goreng langka di pasaran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ia mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. 

Merujuk pada Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, menunjukkan bahwa stabilitas pangan termasuk minyak goreng merupakan tanggung jawab pemerintah.

Kemenperin tidak tinggal diam, pihaknya menggunakan sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi minyak goreng sawit curah.

Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan Minyak goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Subbagian Hubungan Media Masa Kemenperin Krisna Sulistiyani mengatakan, bahwa pelaku usaha minyak goreng wajib mendaftarkan dirinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Perusahaan yang bergabung ke dalam SIMIRAH harus mencantumkan profil jaringan distribusi, termasuk nama badan usaha atau perorangan sampai dengan pengecer, kontak person in charge (PIC) badan usaha, lokasi tujuan distribusi di tingkat kabupaten maupun kota dan waktu distribusi. Dengan adanya sistem tersebut distribusi diharapkan semakin lancar.

Berbagai langkah yang ditempuh Pemerintah baik dari perbaikan tata kelola hingga penegakan hukum merupakan komitmen nyata untuk memberantas mafia minyak goreng.  Dengan adanya kebijakan tersebut, stabilitas minyak goreng diharapkan akan dapat terjaga.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda