Pendekatan Defensif Dinamis Ciptakan Papua Sejahtera - Seputar Sumsel

Jumat, 29 April 2022

Pendekatan Defensif Dinamis Ciptakan Papua Sejahtera



Oleh : Rebecca Marian )*

Pemerintah berupaya menerapkan strategi defensif dinamis dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan. Dengan adanya stabilitas keamanan tersebut, kesejahteraan Papua diharapkan akan segera terwujud.  

Papua merupakan wilayah timur yang membutuhkan perhatian khusus, itulah mengapa ada kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di sana. Namun konflik di Papua seakan menjadi berita yang tak kunjung usai, sehingga diperlukan pendekatan secara humanis maupun defensif humanis agar masyarakat bersimpati kepada pemerintah.

Pendekatan humanis dinilai mampu menarik simpati masyarakat, sehingga hal ini akan mempermudah proses pendekatan keamanan bagi masyarakat Papua. Selain itu, pendekatan ini juga memiliki perspektif yang bisa membangun suasana kedamaian dan keakraban di Papua. 

Tentu saja kesejahteraan akan sulit digapai apabila Papua masih saya dilingkupi oleh konflik sosial, salah satunya adalah konflik yang disebabkan oleh ulah kelompok separatis teroris yang tidak segan merusak fasilitas milik negara di Papua.

Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) yaitu melalui pembangunan kesejahteraan dan pembangunan karakter masyarakat di Papua. Hal tersebut telah diatur dalam UU Terorisme yang diteken pada tahun 2018 lalu.

Sebelumya, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden RI mengatakan, pemerintah akan menangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi konstitusional yang mewakili kehadiran negara yang sudah dilakukan penanganan yang sangat baik.

Untuk itu Ma’ruf memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk dapat memimpin koordinasi dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN agar tindakan kekerasan di Papua dapat diatasi dengan baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Mengenai landasan hukum, Ma’ruf mengatakan pemerintah telah menerbitkan dasar yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan di Papua. Aturan itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang  Tim Koordinasi Terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ma’ruf mengimbau implementasi kebijakan tersebut dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua. Jadi dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh. 

Dalam kesempatan berbeda, Wapres Ma’ruf Amin juga menandaskan pentingnya penerapan strategi keamanan defensif dinamis yang mengikuti perkembangan di lapangan.  Ma'ruf mengatakan pengamanan di Papua tidak dilakukan dengan cara ofensif agar tidak banyak korban berjatuhan di Papua.

Sebelumnya, juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidowi mengatakan, ada banyak terobosan khusus yang dilakukan oleh pemerintah untuk tim Papua yang dipimpin oleh Ma’ruf Amin. Masduki pernah mengatakan, bahwa masyarakat Papua dan Papua Barat ingin disejahterakan melalui pendidikan dan sumber daya manusia (SDM).

Tentu saja pendekatan seacara humanis memang diperlukan, sehingga masyarakat papua merasa aman dalam menempuh pendidikan.  Pendekatan humanis juga bisa dilakukan dengan cara melibatkan Orang Asli Papua dalam program pemerintah, sehingga masyarakat Papua akan semakin merasa sebagai bagian dari NKRI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan  bahwa pendekatan di Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis. Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata tapi kesejahteraan.

Dirinya menjelaskan bahwa prinsip pendekatan baru tentang penanganan Papua telah dituangkan ke dalam instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020. Dua aturan tersebut secara tegas mengatakan bahwa pendekatan kesejahteraan di Papua pada intinya harus bersifat meyeluruh dan sinergis.

Sinergis yang dimaksud adalah kementerian dan lembaga terkait harus bekerja secara bersama-sama. Bukan justru mengerjakan pembangunan secara sendiri-sendiri. Sehingga outputnya muncul produk yang saling menyatu satu sama lain. Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan pendekatan teknis keamanan di Papua kelak bersifat operasi teritorial. Bukan bersifat operasi tempur.

Perlu kita ketahui bahwa Pertikaian bersenjata yang melibatkan TNI-Polri dan KST tidak hanya menimbulkan korban dari kedua belah pihak yang bertikai, melainkan masyarakat sipil juga turut terkena dampak dari konflik ini.

Tentu saja keamanan adalah landasan untuk menciptakan kesejahteraan di Papua. Jika Papua menjadi wilayah yang aman, bukan tidak mungkin kesejahteraan masyarakat di Papua akan mengalami peningkatan secara signifikan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta  


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda