UU Cipta Kerja Menjamin Pelaksanaan Bisnis Bersih Tanpa Korupsi - Seputar Sumsel

Sabtu, 23 April 2022

UU Cipta Kerja Menjamin Pelaksanaan Bisnis Bersih Tanpa Korupsi



Oleh : Deka Prawira )*

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi regulasi yang ampuh dalam menegakkan reformasi birokrasi, termasuk membabat habis korupsi. Penyebabnya dalam UU ini disebutkan bahwa segala jenis perizinan harus online sehingga tidak ada celah untuk melakukan korupsi.

Korupsi menjadi momok masyarakat karena di Era Orde baru dipenuhi oleh banyak praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sayangnya di era reformasi masih ada oknum yang nekat untuk meminta uang ekstra padahal dia sudah digaji besar oleh negara. Korupsi harus diusut dengan tuntas dan dilarang keras agar tidak menghancurkan negeri ini, dan para oknum jadi kapok untuk melakukannya. Cara mencegah korupsi bukan dengan hukuman mati seperti di RRC, melainkan dengan meresmikan UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi peraturan primadona sejak akhir tahun 2020 karena kehadirannya membawa angin segar, terutama bagi pemberantasan korupsi. Di klaster kemudahan berusaha disebutkan bahwa izin usaha benar-benar dipermudah karena bisa diurus secara online (online single submission/OSS). Dengan sistem online maka otomatis akan menghalangi korupsi dari pungutan liar para oknum pegawai nakal.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, salah satu amanat UU ini adalah kemudahan membuka usaha yang ditetapkan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 

Presiden Jokowi menambahkan, UU Cipta Kerja memberantas korupsi karena menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan pengurusan izin ke sistem elektronik. Dengan begitu maka pungli bisa dihilangkan.

Dalam artian, UU Cipta Kerja bisa menghentikan pungli dan berbagai jenis korupsi di Indonesia karena saat ini sistem perizinan online (onine single submission). Jika dulu harus datang ke Dinas Perizinan dan dinas terkait maka saat ini tidak diperlukan lagi, dengan cara cukup buka HP atau laptop lalu mendaftarkannya. Formulir online diisi lalu tinggal menunggu konfirmasi selesainya perizinan, yang biasanya hanya butuh 5 hari kerja.

Dengan sistem online maka tidak ada lagi ancaman atau tuntutan dari oknum yang meminta uang pelicin. Biasanya mereka meminta uang pelicin dengan alasan bisa mempercepat keluarnya izin. Namun dengan perizinan  secara online dan jangka waktu yang dipercepat maka tidak ada lagi potensi pungli seperti ini.

Kelakuan para oknum yang seperti ini memang menyebalkan karena tak jarang uang yang diminta ke para pengusaha dalam jumlah besar. Namun ketika sudah ada online single submission maka mereka mati kutu dan tidak bisa korupsi. Lagipula seorang abdi negara memang disumpah untuk tidak boleh korupsi sekecil apapun.    

Dengan perizinan yang tanpa pungli maka selain memberantas korupsi maka juga memperlancar usaha, terutama pebisnis UMKM. Mereka bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan izin usaha dan legalitas ini yang menjadi salah satu jaminan, sehingga bisa dengan mudah mendapatkan kredit dari bank. Dengan begitu maka mereka bisa mendapatkan modal usaha lagi.

Ketika ada online single submission maka juga membuat nama Indonesia jadi baik tanpa ada korupsi sama sekali. Saat ini makin banyak pengusaha asing yang ingin berinvestasi dan ketika mereka mengurus perizinan makin praktis dengan sistem online. Tidak ada oknum yang pungli sehingga para pebisnis asing yakin bahwa iklim perdagangan dan perizinan di Indonesia fair tanpa korupsi. 

UU Cipta Kerja adalah peraturan yang efektif  dalam memberantas korupsi di negeri ini. Dengan klaster kemudahan berusaha maka para pengusaha benar-benar dimudahkan usahanya dan memiliki izin tanpa harus memberi pungli pada oknum pegawai nakal. Perizinan diubah jadi online single submission untuk memblokir potensi korupsi di Indonesia.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda