Implementasi UU Cipta Kerja Memicu Kenaikan Investasi dan konsumsi - Seputar Sumsel

Minggu, 22 Mei 2022

Implementasi UU Cipta Kerja Memicu Kenaikan Investasi dan konsumsi



Oleh : Deka Prawira )*


Undang-Undang Cipta kerja (Ciptaker) merupakan instrumen yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan segenap permasalahan ekonomi di Indonesia, UU ini juga dinilai mampu mengurai permasalahan investasi, sehingga Investasi di Indonesia juga akan semakin meningkat dengan adanya Implementasi UU Ciptaker.

Pemerintah telah berupaya maksimal untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan investasi satu pintu melalui OSS (Online Single Submission) yang sebagai implementasi UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan akan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tentunya hal ini akan memiliki afirmasi dan insentif fiskal yang dirancang tersendiri.

Indonesia juga menghadapi tantangan di depan untuk dapat keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi lagi.

UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya rupanya telah mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional. Hal ini tentu menjadi kekuatan untuk menarik investor agar investasi di Indonesia semakin menguat.

Sementara itu tercatat jumlah penciptaan kesempatan kerja baru pada Triwulan 1 sampai dengan 3 di tahun 2021 sebanyak 912.402 tenaga kerja. Pada Triwulan 1 sebanyak 311.922 tenaga kerja dan Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

Penyerapan tenaga kerja ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat secara umum, sehingga angka konsumsi di Indonesia juga akan semakin meningkat. Hal ini menjadi bukti bahwa UU Cipta Kerja merupakan regulator yang mampu menggerakkan ekonomi nasional.  Kesuksesan UU Cipta Kerja juga diperkuat diperkuat dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produk domestik bruto (PDB) pengeluaran konsumsi rumah tangga mencapai Rp 2,42 kuadriliun pada kuartal I 2022.

Nilai tersebut porsinya mencapai 53.65% dari PDB nasional kuartal I 2022 yang berjumlah Rp 4.51 kuadriliun.   Konsumsi masyarakat juga tercatat tumbuh 4,34% pada kuartal I 2022 jika dibandingkan pada kuartal pertama di tahun sebelumnya.

Sementara itu hasil survei konsumen Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi meningkat pada Maret 2022 dari bulan sebelumnya. BI mencatat, rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi pada Maret 2022 mencapai 74,4 persen, naik tipis dari Februari 2022 sebesar 74,0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, implementasi UU Cipta Kerja menjadi game changer pada perbaikan ekonomi di Tanah Air. Setidaknya, UU ini mampu menarik investasi ke Indonesia. UU ini juga diharapkan dapat mendorong UMKM agar usahanya lebih mudah mendapatkan izin. Sehingga diharapkan kemudahan tersebut akan menciptakan atau menyerap tenaga kerja lebih besar. Di sisi lain, penerbitan izin berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha pada periode 4 Agustus-31 Oktober 2021.

Dari sisi asal investasi, izin berusaha yang diterbitkan terdiri dari 1.508 penanaman modal asing (PMA) dan 467.359 penanaman modal dalam negeri (PMDN). Untuk itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan UU Cipta kerja baik di pusat dan daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, realisasi investasi kuartal I/2022 telah mencapai 23,5 persen dari target yang diamanahkan Presiden Jokowi sebesar Rp. 1.200 triliun pada tahun 2022.

Agus menjelaskan, pihaknya proaktif untuk menarik minat para investor nasional dan global agar tetap menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur manufaktur industri dalam negeri sehingga bisa lebih berdaya saing global. Dalam hal ini Industri logam dasar menjadi penyumbang dominan. Kemudian disusul industri kimia dan farmasi, industri makanan, dan industri kendaraan bermotor dan alat transportasi.

Pelaku industri yang kian agresif dalam memperluas usahanya tentu patut kita apresiasi. Implementasi UU Cipta Kerja bisa menjadi landasan bagi segenap sektor perekonomian yang berfungsi untuk peningkatan jumlah serapan kerja. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi meningkatnya investasi dan konsumsi di Indonesia.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda