Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional - Seputar Sumsel

Kamis, 19 Mei 2022

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional



Oleh : Rebecca Marian )*


Kebijakan Pemerintah RI untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat nyatanya memang merupakan kebijakan yang sangat realistis. Selain itu kebijakan ini menjadi solusi yang ampuh serta sesuai dengan amanat konstitusi.

Demi meningkatkan kesejahteraan dan melakukan percepatan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia, langkah Pemerintah untuk menerapkan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat memang merupakan sebuah hal yang sangat baik untuk dilakukan.

Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebenarnya dalam rangka memang murni ‘political will’ dari Pemerintah pusat. Tentunya sebagai pemerintah pusat, mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk bisa terus mendorong peningkatan kesejahteraan yang ada di masyarakat dengan jauh lebih terarah, terpadu dan juga berkelanjutan tentunya.

Tidak hanya itu, namun kebijakan yang diambil mengenai DOB di Papua ini menurut Fahri merupakan sebuah hal yang sangat realistis sebagai sebuah solusi serta memang sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain itu memang juga sudah ada politik hukum yang mengatur mengenai pemberian kepastian hukum demi bisa menyejahterakan masyarakat Papua.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk bisa melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberikan afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang ekonomi, politik bahkan hingga sosial-budaya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Fahri bahwa DOB tersebut juga akan sangat membantu warga Papua sendiri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berada di sana, serta nantinya akan menjadi jembatan yang mampu menuju kepada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat, yakni memang sudah menjadi tugas negara untuk bisa melakukan upaya untuk melanjutkan dan juga mengoptimalkan pengelolaan penerimaan. Kemudian nantinya pelaksanaan pemekaran wilayah tersebut akan diwujudkan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan juga tepat sasaran.

Selama ini yang mungkin menjadi salah satu kritik kepada Pemerintah adalah mengenai masalah kurang memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan publik daerah yang bersangkutan sendiri dalam melakukan pembangunan, justru dengan adanya DOB ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi.

Kebijakan pembentukan DOB juga telah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB juga harus dapat dilihat secara makro yakni dalam rangka mengokohkan keutuhan NKRI.

Dalam hal ini, Pemerintah tentu akan terus berpedoman pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, apalagi memang sudah sesuai dengan amanat Pancasila yang menjadi pedoman ideologi para pendiri bangsa, yakni dalam sila kelima mengenai keadilan sosial yang adil dan beradab. Maka dari itu pembangunan kesejahteraan sosial tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. 

Atas berbagai pertimbangan tersebut Pembentukan DOB merupakan amanat konstitusi yang harus dapat diwujudkan. Masyarakat pun diimbau untuk menyudahi polemik atas kebijakan tersebut mengingat pembentukan DOB akan membawa banyak perubahan positif bagi Papua.


) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda