Pembukaan Ekspor CPO Sudah Tepat - Seputar Sumsel

Minggu, 22 Mei 2022

Pembukaan Ekspor CPO Sudah Tepat



Oleh : Aldia Putra )*

Kebijakan Pemerintah membuka kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) dianggap tepat. Selain terbukti mampu menyediakan stok minyak goreng di pasaran, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah turunnya harga tandan buah segar yang selama ini dikeluhkan petani.

Minyak goreng menjadi primadona ketika harganya mengalami penyesuaian, karena mengikuti harga minyak dunia. Ketika itu pemerintah memutuskan harga eceran tertinggi minyak tetapi memiliki dampak negatif yakni kelangkaan di pasar dan supermarket. Penyebabnya karena banyak oknum yang menimbun minyak goreng. Selain itu, produsen akhirnya mengekspor minyak dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor minyak dan CPO, dengan tujuan menstabilkan pasokan minyak goreng. Setelah ada penyesuaian harga lagi maka minyak goreng kembali mudah didapatkan. Namun produsen dan pemilik perkebunan sawit tak perlu gusar berlama-lama karena Presiden Jokowi akhirnya memperbolehkan ekspor CPO dan minyak lagi.

Akademisi kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Gabriel Lele menyatakan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo untuk membuka keran ekspor CPO dan minyak goreng sangat tepat. Keputusan ini perlu dipuji karena memperhitungkan waktu yang tepat dalam memperbolehkan ekspor minyak.

Selain itu, jangan membuat spekulasi dalam penentuan harga minyak di dalam negeri. Jika ekspor CPO dan minyak goreng diperbolehkan kembali maka bukan berarti harga minyak goreng di Indonesia akan naik lagi. Masyarakat harus memahaminya dan jangan berpikiran negatif, lalu memborong minyak di pasaran dan akhirnya terjadi kelangkaan lagi.

Gabriel melanjutkan, relaksasi sudah tepat karena stok sudah memadai, dan bisa dilihat dari stabilnya harga. Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu bukanlah keterbatasan stok tetapi perilaku kelompok pebisnis yang ingin memperoleh keuntungan besar.

Saat ini, ekspor CPO dan minyak diperbolehkan dan keputusan ini wajib dihargai, karena pemerintah juga memperhatikan eksportir minyak. Mereka memang lebih suka berjualan ke luar negeri. Bukan berarti pasar dalam negeri tidak diperhatikan, karena saat ini persediaan minyak sudah cukup. Jadi dianggap stok aman dan baru boleh dijual ke luar.

Selain itu, jika CPO dan minyak goreng boleh diekspor lagi maka menunjukkan kualitas kelapa sawit dan olahannya dari Indonesia diakui oleh dunia internasional. Kita patut bangga karena bisa mengolah sumber daya alam dengan sangat baik. Nama Indonesia berkibar di mata dunia.

Namun perlu diluruskan bahwa jangan sampai pembukaan keran ekspor minyak goreng jadi mengarah ke liberisasi. Kebebasan ekspor yang diberikan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan karena  jangan sampai malah mengacaukan peredaran minyak goreng di dalam negeri. Harus ada pengawasan dalam mengawasi keran ekspor karena tidak bisa seenaknya sendiri.

Dalam mengawasi keren ekspor CPO dan minyak goreng maka selain melalui pegawai pemerintah, juga bisa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan aplikasi dan pengawasan secara online maka diharap ekspor bisa dikendalikan dan diawasi. Kelebihan dari sistem online adalah tidak bisa disogok atau diakali. Pengawasan harus dilakukan dengan ketat agar tidak merugikan rakyat.

Kebijakan pembukaan keran ekspor CPO dan minyak goreng bukanlah keputusan yang plinplan karena pemerintah sudah mempersiapkannya matang-matang. Begitu stok minyak goreng sudah memadai dan harganya cukup stabil, bahkan turun sekitar 20%, baru keran ekspor dibuka kembali. Hal ini menguntungkan para eksportir dan tidak akan merugikan rakyat karena stok minyak goreng dalam negeri masih aman.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda