Pemerintah Jamin Investasi Asing di Indonesia - Seputar Sumsel

Selasa, 24 Mei 2022

Pemerintah Jamin Investasi Asing di Indonesia



Oleh : Alfisyah Dianasari )*

Pemerintah menjamin investasi dalam negeri maupun asing untuk terus mengembangkan usahanya di Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang memangkas regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor. 

Sebelumnya Indonesia dikenal sebagai negara yang berbelit-belit dalam urusan perizinan  usaha, hal ini sempat menjadi anggapan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak ramah investasi. Tetapi pemerintah saat ini mulai berbenah agar investasi yang masuk di Indonesia tidak terhambat oleh regulasi yang berbelit-belit.

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan dengan 12 pimpinan perusahaan asal AS.

Dalam Kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat terbuka terhadap investasi yang kolaboratif dan mendorong pemerataan ekonomi. Bahlil mengatakan, salah satu kebijakan pemerintah saat ini yakni mewajibkan adanya kolaborasi antara investasi asing dengan pengusaha nasional. Terutama pengusaha lokal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah di mana investasi tersebut berada.

Dalam keterangan resminya Bahlil menuturkan bahwa pihaknya berpendapat bahwa sebuah investasi yang berkembang haruslah dimanfaatkan oleh semuanya, serta dapat tumbuh dan besar bersama-sama.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa salah satu fokus Pemerintah Indonesia saat ini yaitu terkait dengan pengembangan ekosistem ekonomi hijau, melalui mekanisme transisi energi dari bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan, restorasi ekosistem seperti hutan bakau, lahan gambut dan hutan tropis.

Luhut menilai, Kebijakan nilai tambah yang diterapkan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2014 lalu tersebut memberikan dampak ekonomi yang positif, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19.  Oleh karena itu, kini Pemerintah Indonesia menyambut baik adanya minat investor asing dalam sektor terkait dengan ekosistem ekonomi hijau, terutama pada mekanisme transisi energi dan kawasan industri, serta industri dengan nilai tambah.

Pimpinan perusahaan yang hadir bergerak di berbagai sektor, antara lain teknologi data center, minyak dan gas, farmasi dan kesehatan, energi terbarukan, smelter pertambangan, industri makanan dan industri lampu LED.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi asal Amerika Serikat sejak tahun 2000 hingga 2021 telah mencapai 19,5 miliar US Dollar. Khususnya tahun 2021, investasi Amerika Serikat mengalami peningkatan tajam sebesar 234% dari tahun sebelumnya dengan total nilai investasi sebesar 2,5 miliar US Dollar dan berada pada peringkat ke 4.

Salah satu sektor yang mendominasi investasi asal Amerika Serikat yaitu sektor pertambangan, jasa, utilitas, industri kimia dan farmasi, serta industri makanan. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia meningkat pada triwulan IV 2021. Pada akhir triwulan IV 2021, PII Indonesia mencatat kewajiban neto USD 278,6 miliar atau setara 23,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2021 sebesar USD 277,3 miliar (24,2 persen dari PDB).  

Perkembangan PII Indonesia secara keseluruhan 2021 mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun sebelumnya. PII Indonesia mencatat kewajiban neto sebesar 278,6 miliar pada 2021 (23,5 persen dari PDB), turun dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir 2020 sebesar USD 280,0 miliar (26,4 persen dari PDB).

Bank Indonesia memandang PII Indonesia pada triwulan IV 2021 dan keseluruhan tahun 2021 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB untuk keseluruhan 2021 yang menurun dibandingkan tahun 2020.

Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh Instrumen berjangka panjang (93,9%) utamanya dalam bentuk investasi langsung. Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung oleh sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.

Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa Indonesia harus terbuka dengan adanya penanaman modal asing (foreign direct investmen/FDI) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tentu saja Indonesia harus bisa menjamin agar investor dari luar negeri merasa aman ketika menanamkan modalnya di Indonesia, karena dengan adanya investasi, akan banyak tenaga kerja yang terserap.


)*  Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda