Strategi Defensif Dinamis Ciptakan Stabilitas Keamanan di Papua - Seputar Sumsel

Senin, 09 Mei 2022

Strategi Defensif Dinamis Ciptakan Stabilitas Keamanan di Papua



Oleh : Robert Krei )*

Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua memang meresahkan, sehingga diperlukan formula khusus untuk menciptakan stabilitas keamanan di Papua. Salah satu strategi yang akan ditempuh Pemerintah adalah kebijakan defensif dinamis yang bertujuan mencegah jatuhkan korban jiwa dari masyarakat sipil.

KST kembali berulah dengan menyerang warga sipil hingga pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden RI mengatakan, pengamanan di Papua dilakukan dengan cara defensif tetapi tetap mengikuti perkembangan di lapangan.

Dalam rekaman video yang diberikan oleh Sekretariat Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menuturkan, kita itu yang penting tetap mengutamakan kesejahteraan, tapi masalah pengamanan kita juga pada tahapan itu, tetap pada defensif, tidak defensif yang statis tapi dinamis, karena yang kita harus pentingkan adalah bagaimana agar tidak ada korban.

Dirinya mengatakan, pengamanan di Papua tidak dilakukan dengan cara ofensif. Ma’ruf Amin tidak ini banyak korban berjatuhan di tanah Papua. Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan dialog mengenai situasi Papua dengan tokoh adat setempat. Dia berharap ada penyelesaian mengenai masalah Papua ini.

Beberapa waktu yang lalu, KST juga telah membunuh  seorang pendulang emas bernama Afandy Tiakoly di Kabupatan Yakuhimo, Papua. Sebelumnya, KKB juga membacok pekerja bangunan yang bernama Aris Kalan, pembacokan tersebut terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

Kita juga perlu menengok landasan hukum yang kelak akan menjadi dasar yang kuat untuk melaksanakan program percepatan di Papua. Aturan tersebut tertuang pada instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang tim koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam menghadapi konflik bersenjata di Papua Barat, saat ini TNI bersikap defensif atau bertahan.

Mahfud mengaku sudah mendapatkan laporan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, untuk gegas melakukan evaluasi guna lebih mematangkan pendekatan dengan gaya baru tersebut.

Strategi defensif ini diterapkan tentu bukan tanpa alasan, karena bagaimanapun juga aparat keamanan yang berjaga di Papua harus menjaga warga sipil agar tetap aman, sehingga personel keamanan di Papua tidak bersikap ofensif.

Pendekatan di Papua tentu saja harus dilakukan secara menyeluruh dan strategis, seperti yang telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020. Dua aturan tersebut secara tegas mengatakan bahwa pendekatan kesejahteraan di Papua pada intinya harus bersifat menyeluruh dan sinergis. Sinergis yang dimaksud tentu saja melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja bersama. Bukan lantas bekerja sendiri-sendiri. Di sisi lain, pendekatan secara humanis juga diperlukan, sehingga masyarakat Papua akan merasa aman selama berada di Papua.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey berharap akan adanya kebijakan baru guna mendukung TNI/Polri dalam menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Frits berujar, sosok Jenderal Andika Perkasa telah mendapat persetujuan oleh DPR RI sebagai Panglima TNI. Dan beliau harus bersedia membangun komunikasi dengan semua stakeholder lain di Papua. Andika disebut akan menyelesaikan konflik di Papua dengan memanfaatkan operasi pembinaan teritorial. Dia mengatakan TNI akan lebih mengedepankan komunikasi.

Strategi defensif dinamis merupakan salah satu strategi pengamanan baru untuk merespons aksi brutal KST Papua terhadap rakyat.  Dengan adanya kebijakan tersebut, stabilitas keamanan diharapkan dapat terjaga.



)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda