Kredit Investasi Meningkat Seiring Penerapan UU Cipta Kerja - Seputar Sumsel

Jumat, 10 Juni 2022

Kredit Investasi Meningkat Seiring Penerapan UU Cipta Kerja



Oleh : Aulia Hawa )*

Kredit investasi yang diberikan oleh Bank meningkat seiring dengan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini karena UMKM lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari Bank, karena mereka memiliki nomor izin berusaha (NIB) yang mudah didapatkan pasca berlakunya UU Cipta Kerja. 

UU Cipta Kerja sering disebut dengan UU sapujagat karena merombak banyak peraturan di Indonesia. Tak kurang dari 1.200 ayat dalam Undang-Undang yang lama diubah dan diedit menjadi lebih baik. Dalam UU ini berisi berbagai klaster, mulai dari ketenagakerjaan, investasi, sampai kemudahan berusaha.

Klaster kemudahan berusaha menjadi senjata ampuh dalam memperkuat finansial negara karena dalam klaster ini pengusaha dipermudah untuk mendapatkan perizinan, terutama UMKM (usaha kecil, mikro, dan menengah). Jika dulu izin harus berupa izin HO ((Hinder Ordonantie) yang biayanya cukup tinggi, maka saat ini perizinan dibagi berdasarkan resiko.

Pengusaha UMKM dinilai memiliki bisnis yang resikonya rendah sehingga tidak usah memiliki izin HO sebagai legalitas. Sebagai gantinya, mereka hanya butuh NIB alias nomor izin berusaha. Izin ini didapatkan tanpa harus datang ke dinas seperti dulu, tetapi bisa diurus secara online melalui online single submission. Dengan pengurusan online maka akan memangkas alur pemberian izin sehingga NIB akan mudah didapatkan.

Akibat penerapan UU Cipta Kerja di lapangan maka kredit investasi yang diberi Bank juga meningkat. Begini hubungannya: NIB adalah salah satu syarat bagi pengusaha UMKM untuk mendapatkan kepercayaan dari Bank untuk mendapatkan kredit, karena jika ada NIB maka usahanya dianggap legal oleh pemerintah. Jika ada banyak UMKM yang mudah mendapatkan NIB setelah ada UU Cipta Kerja maka banyak pula kredit yang diberikan.

Kredit investasi adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bank, baik Bank swasta maupun BUMN. Kredit diberikan pada tiap nasabah dan dapat diangsur dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun, tergantung dari perjanjiannya. Besaran kredit dan bunganya juga tergantung dari Bank karena tiap Bank memiliki aturan masing-masing.

Jika ada kredit investasi yang diberikan oleh Bank maka para pengusaha UMKM bernafas lega karena mereka mendapat tambahan modal usaha. Tak bisa dipungkiri situasi pandemi selama 2 tahun ini membuat banyak pengusaha kecil jadi kembang-kempis karena daya beli masyarakat menurun. Mereka harus memutar otak agar bisa survive dan terus berjualan, juga karena tidak memiliki pekerjaan lain kecuali berdagang.

Dengan modal dari kredit Bank maka pengusaha UMKM bisa mengambil barang dan berjualan lagi dengan semangat. Mereka termotivasi untuk terus berdagang karena tiap bulan juga wajib membayar angsuran ke Bank, ditambah dengan bunganya. Jika ada tambahan modal maka pengusaha bisa membuka tokonya lagi dan membatalkan niatnya untuk gulung tikar.

Kredit investasi dari Bank juga bisa dibuat oleh pengusaha UMKM untuk meningkatkan kualitas tokonya. Misalnya menambah mesin EDC sehingga bisa melayani pembayaran dengan kartu kredit, merenovasi sehingga bangunannya lebih rapi dan bersih, dll. 

Hal inilah yang membuat pemerintah berusaha mengimplementasikan UU Cipta Kerja ke seluruh Indonesia dan tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Dari Sabang sampai Merauke, UU ini harus diaplikasikan, karena sangat bermanfaat untuk rakyat. Terutama bagi pengusaha UMKM karena mereka mendapat kemudahan untuk mengurus nomor izin berusaha.

UU Cipta Kerja terbukti mampu memberdayakan UMKM di Indonesia. Dengan adanya penguatan UMKM tersebut maka angka tenaga kerja di Indonesia dapat banyak terserap dan kesejahteraan rakyat akan kembali meningkat.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda