UU Cipta Kerja Telah Sesuai Pancasila - Seputar Sumsel

Selasa, 28 Juni 2022

UU Cipta Kerja Telah Sesuai Pancasila



Oleh : Agung Supriatna )*

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan lompatan besar pemerintah untuk menarik investasi yang dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, implementasi UU Ciptaker telah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila guna mewujudkan keadilan sosial.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menekankan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Sekretaris Utama BPIP Karjono dalam kesempatan diskusi kegiatan institusionalisasi Pancasila menuturkan bahwa UU Cipta Kerja itu sangat Pancasila.

Mantan direkktur Harmonisasi dan Staf Ahli Kemenkumham tersebut menyampaikan, sebelum konsep omnibus law mengemuka sudah pernah ada yang dinamakan paket deregulasi ekonomi. Paket deregulasi ekonomi ini memangkas sekitar 128 undang-undang, dengan membuat semacam satu peraturan pemerintah untuk memperlancar investasi.

Karjono mengatakan, sejak adanya paket deregulasi hingga disahkannya UU Cipta Kerja, masa waktu untuk memeroleh perizinan investasi sudah banyak dipangkas. Selain itu, keberadaan UU Cipta Kerja juga mempermudah pengusaha untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Pasalnya, pada periode sebelumnya calon pengusaha memerlukan modal dasar puluhan juta untuk mendirikan PT, namun saat ini semuanya gratis.

Karjono menekankan hal tersebut merupakan contoh yang mengindikasikan bahwa UU Cipta Kerja sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dia memberikan contoh lain, yakni tentang ketentuan memberikan pesangon bagi pekerja.

Pada kesempatan berbeda, Rachmat Gobel selaku Wakil Ketua DPR RI, mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.  Ia menilai, gol Pancasila itu kesejahteraan bersama dan budi pekerti manusia Indonesia. Secara yuridis, Pancasila diterjemahkan dalam beragam regulasi. Sebagai contoh ia menyebutkan tentang hadirnya UU Cipta Kerja.

Gobel juga menilai, UU Cipta Kerja dibuat untuk mengundang investasi dengan memberikan banyak kemudahan. Namun ia menyatakan investasi tersebut harus memperkuat NKRI bukan memperlemahnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berpesan agar pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja harus senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan segala ketentuan yang diatur UUD 1945. Dirinya juga berharap agar pemerintah dapat lebih menggarap sosialisasi hukum. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri UU Cipta Kerja mencuatkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi yang intensif tentang manfaat hukum perlu dilakukan.

Secara umum, UU ini mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha saja. Tetapi UU Cipta Kerja juga mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sentosa.

UU Cipta kerja merupakan dasar perubahan besar bagi bangsa, maka dari itu akan menjadi kontroversi dan polemik bagi yang tidak siap berubah.  Tentu saja kita tidak boleh ada yang egois dengan tidak mau berubah, karena zaman akan terus berubah tanpa bisa dicegah, dan yang tidak mau berubah akan tergilas sendiri, tanpa adanya penghargaan dari waktu dan zaman.

Perlu kita ketahui bahwa UU Cipta Kerja tengah memperjuangkan lapangan kerja bagi 10 juta jiwa pengangguran dan mempersiapkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang sedang menuntut ilmu saat ini dan akan lulus beberapa waktu ke depan, dan jika pangan kerja tidak tersedia, mereka hanya akan menjadi pengangguran baru apabila tidak mampu membuka usaha sendiri.  Sehingga apabila ada angkatan kerja baru, pengangguran yang ikut-ikutan menolak UU Cipta Kerja tersebut, sama saja dirinya menutup masa depannya.

Di sisi lain, semangat Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru disemai dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah dengan terciptanya aturan ini. Untuk apa pertumbuhan ekonomi itu, agar negara mampu memelihara 26,5 juta jiwa lebih orang miskin saat ini yang harus mendapatkan subsidi untuk kehidupannya.

Listrik gratis, sekolah gratis, bantuan tunai serta bantuan sembako juga diupayakan oleh pemerintah demi menopang kehidupan masyarakat miskin. Bagaimana mungkin, pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UU Cipta kerja mampu membuat iklim usaha yang sehat, karena para pengusaha bisa dengan mudah mendirikan usaha sehingga memungkinkan penyerapan tenaga kerja yang lebih cepat, yang nantinya akan berimplikasi pada peningkatan daya beli serta kesejahteraan rakyat.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda