UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pengusaha - Seputar Sumsel

Senin, 11 Juli 2022

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pengusaha



Oleh : Aulia Hawa )*

Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan regulasi yang mampu meringkas hiper regulasi yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan tersebut juga berdampak positif bagi pengusaha karena memudahkan perizinan, sehingga diharapkan dapat memperbanyak lapangan kerja bagi masyarakat. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi para pelaku usaha. Dalam kesempatan peringatan HUT HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bahlil mengatakan, suka tidak suka, harus diakui bahwa reformasi regulasi  lewat Omnibus Law Cipta Kerja betul-betul memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Bahlil, hal tersebut dibuktikan dengan foreign direct investment atau penanaman modal asing (PMA) yang stabil tumbuh di angka 7%. Dirinya mengaku, saat keliling di hampir semua negara di Amerika dan Eropa, mereka memberikan apresiasi terhadap keberanian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka melakukan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang.

Bahlil menyampaikan bahwa peraturan yang selama ini tumpang tindih bisa dipangkas. Namun demikian penerapanya masih belum sempurna. Setidaknya ada perbaikan serta ada kepastian karena esensi dari pada perubahan regulasi tersebut melahirkan tiga hal, yakni kepastian, transparansi dan efisiensi.

Bahlil juga menyampaikan alasan PMA selama ini tidak terlalu tumbuh seperti saat dirinya menjabat. Ternyata “tukang palaknya” terlalu banyak.  Selaku pengusaha, Bahlil juga pernah merasakan ketika setiap mengurus perizinan dirinya harus menyiapkan uang terlebih dahulu untuk membayar perizinan. Namun saat ini semua sudah lewat OSS sehingga investor akan merasa nyaman.

Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja ternyata telah direncanakan sejak 20 Oktober 2019. Draft pertama UU Cipta Kerja dibuat pada Februari 2020 dan menerima banyak kritik dari kelompok Hak Asasi Manusia dan Serikat Pekerja. Akhirnya dilakukanlah revisi terhadap UU terebut dan versi barunya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu diundangkan pada 2 November 2020.

Kemudahan tidak hanya dirasakan oleh pengusaha besar, namun pelaku usaha UMKM juga akan mendapatkan kemudahan. Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, UMKM diharuskan untuk mengikuti proses perizinan yang sulit. Aturan ini diubah sehingga UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran saja.

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), UMKM sudah bisa melakukan semua kegiatan usaha termasuk yang membutuhkan izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat produk halal. Sementara itu, diberikan pula bantuan berupa perlindungan hukum jika UMKM punya masalah. Kebijakan ini dibuat melihat dari bagaimana UMKM tidak memiliki cukup biaya untuk membayar pengacara profesional.

Pemerintah juga mengungkapkan, pemberian dukungan kepada UMKM melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan pemegang saham berupa pemberian pendampingan manajemen, anggaran, SDM hingga sarana dan prasarana. Dengan adanya peraturan baru ini, UMKM yang biasanya mengalami kesulitan karena kurangnya dana pengalaman hingga akses terhadap pengetahuan manajemen akan jauh dipermudah.

Tak hanya itu pengusaha yang bergerak di UMKM juga mendapatkan kemudahan untuk mengekspor produknya, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan mulai dari penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak penghasilan hingga pengajuan izin usaha tanpa biaya. Dengan demikian, diharapkan jumlah UMKM yang menyasar pasar luar negeri juga akan semakin meningkat, begitu pula dengan perekonomian Indonesia pasca pandemi nanti.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia. Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi.

UU Cipta kerja memiliki dampak positif bagi pengusaha untuk mengembangkan usaha serta melebarkan sayap perusahaannya. Dengan adanya keberpihakan ini, pengusaha termasuk UMKM akan semakin tumbuh dalam menopang perekonomian nasional. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memungkinkan agar pelaku UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda