RKUHP Sudah Menampung Aspirasi Rakyat - Seputar Sumsel

Jumat, 25 November 2022

RKUHP Sudah Menampung Aspirasi Rakyat

Oleh : Lukman Keenan Adar )*


RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menampung aspirasi rakyat seluruh Indonesia. Hal itu tercermin dari kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan Pemerintah yang tidak hanya menginformasikan tentang RKUHP, namun juga menyerap aspirasi rakyat.

RKUHP rencananya akan disahkan pada bulan Desember 2022. Masyarakat menanti pengesahannya karena RKUHP ini akan menggantikan posisi KUHP, yang merupakan produk hukum buatan Belanda di masa penjajahan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP sudah menampung aspirasi masyarakat. Ia berharap RUU tersebut akan segera disahkan. Demokrasi memberi hak terhadap pendapat semua kalangan. Sementara konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

Mahfud MD melanjutkan, awalnya RKUHP ingin diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022, sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Namun Presiden Jokowi ingin semua aspirasi ditampung, karena itu pemerintah membuka dialog untuk membuka ruang masukan aspirasi terhadap isi draf RKUHP. Pemerintah telah menampung aspirasi di 11 kota dan memastikan masyarakat terlibat dan memberi masukan pada RKUHP.

Artinya, pemerintah tidak meresmikan RKUHP sebelum menampung aspirasi rakyat. Bisa saja peresmian RUU ini dipercepat, tetapi Presiden Jokowi tidak berkenan. Beliau ingin agar masyarakat Indonesia bisa memberi aspirasi mengenai RKUHP, karena nanti KUHP versi baru akan mengatur kehidupan mereka.

Pemberian waktu dan kesempatan untuk memberikan aspirasi terhadap RKUHP dalam beberapa bulan, dirasa sudah cukup. Suara dari perwakilan mahasiswa, dosen, pegawai swasta, dan elemen masyarakat, sudah cukup mewakili suara rakyat. Mereka memberi berbagai masukan agar RKUHP lebih disempurnakan, dan memahami bahwa RUU ini wajib segera disahkan setelah mengikuti sesi sosialisasi dan dialog RKUHP.

RKUHP terus disosialisasikan secara masif demi menjaring aspirasi. Hal ini juga untuk membantah tudingan bahwa pembahasan RKUHP hanya dilakukan secara sepihak. Lagipula, jika RKUHP terus ditunda pengesahannya, akan tidak baik efeknya bagi masyarakat. Contohnya ketika ada kasus perzinahan dan RKUHP sudah jadi KUHP versi baru. Pelakunya tidak berkutik karena ia terancam hukuman 1 tahun penjara.

RKUHP wajib segera disahkan karena sudah menampung aspirasi masyarakat dalam beberapa bulan. Tidak bisa menunggu sampai tahun depan karena dikhawatirkan akan tertunda lagi. Penyebabnya karena keinginan untuk membuat RKUHP sudah ada sejak masa Orde Baru. 

Jangan sampai masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir, RUU ini belum disahkan. RUU harus cepat diresmikan karena Indonesia wajib merdeka secara konstitusi. Jangan sampai Indonesia sudah merdeka, tetapi masih menggunakan produk hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.

Anggota Komisi III DPDR RI Johan Budi, menyatakan bahwa RKUHP harus segera disahkan. Sudah ada sosialisasi dan dialog RKUHP. Semua itu sesuai dengan mekanisme pemerintah. Dialog RKUHP diadakan di ruang publik dan dilakukan secara hybird, yakni langsung dan virtual. Dengan cara ini maka pesertanya jauh lebih banyak, sehingga makin banyak pula aspirasi rakyat yang bisa ditampung.

Sekarang saatnya untuk mengesahkan RKUHP ini. Jika masih ada dialog lagi dikhawatirkan RKUHP tidak kunjung disahkan dan akan berdampak negatif. Sama saja Indonesia kembali ke masa penjajahan, karena masih memakai KUHP yang dibuat oleh penjajah.

Dalam proses menuju pengesahan RKUHP, pemerintah sudah menerapkan demokrasi yang berkeadilan. Jika Presiden Jokowi memberi kesempatan untuk melakukan dialog dan penampungan aspirasi, maka beliau mempersilakan rakyat untuk ikut membentuk Undang-Undangnya sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi.

Indonesia adalah negara demokrasi dan diterapkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Jadi, jangan ada yang menganggap bahwa RKUHP anti demokrasi, karena semangat RKUHP adalah lepas dari nuansa kolonial.

RKUHP merupakan produk dalam negeri dan berbeda dengan KUHP saat ini yang merupakan peninggalan Belanda serta tidak memiliki tafsiran baku. Selain itu, pasal-pasal tambahan dalam RKUHP sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, RKUHP perlu mendapat dukungan semua pihak karena dibuat untuk melindungi seluruh komponen bangsa. Selain itu, RKUHP memberikan alternatif sanksi dengan mengedepankan paradigma hukum modern.

RKUHP sudah menampung aspirasi seluruh rakyat Indonesia selama dalam masa sosialisasi. Sesuai dengan jadwal, maka RUU ini akan disahkan pada bulan Desember 2022. Masyarakat seharusnya mendukung RUU ini karena akan melindungi mereka dari semua jenis kejahatan pidana. Pemerintah membuktikan bahwa Indonesia masih negara demokrasi, karena rakyat diperbolehkan untuk memberi aspirasi dalam sosialisasi RKUHP.


)* Penulis adalah kontributor Persada Institute 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda