Ketua MPR RI: UU KUHP Sudah Mengakomodasi Masukan Publik - Seputar Sumsel

Sabtu, 10 Desember 2022

Ketua MPR RI: UU KUHP Sudah Mengakomodasi Masukan Publik

Jakarta — Ketua MPR RI mendukung penuh pengesahan UU KUHP asli buatan anak bangsa untuk menggantikan keberadaan KUHP lama produk kolonial Belanda. Menurutnya, UU KUHP sudah banyak sekali mengakomodasi berbagai macam masukan dari publik.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menjelaskan seluruh pembahasan mengenai UU KUHP baru yang kini sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sejak Selasa (6/12) tersebut sangat mengedepankan banyak masukan dari publik.

Bukan hanya itu, dalam pembahasannya sendiri, UU KUHP sudah sangat transparan, teliti hingga partisipatif.

"Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah, dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," jelas Bamsoet.

Bambang Soesatyo tidak hanya mendukung penuh pengesahan UU KUHP baru itu, namun juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly termasuk Komisi III DPR RI karena mampu mengesahkan produk hukum asli buatan anak bangsa.

Sebagai informasi, Ketua MPR RI tersebut menjelaskan bahwa pemberlakuan UU KUHP yang baru saja disahkan ini akan secara efektif pada tahun 2025 mendatang.

"UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa," terangnya.

Bamsoet juga menilai bahwa dengan adanya pengesahan UU KUHP, maka sama saja menunjukkan bagaimana negara ini memegang sendiri kedaulatannya di bidang hukum.

Apalagi memang, menurutnya pemberlakuan dari KUHP buatan Belanda sama sekali sudah tidak relevan lagi jika menilik bagaimana kondisi terbaru kebutuhan hukum pidana di Tanah Air.

Kenyataan tersebut berbanding sangat terbalik dengan UU KUHP yang sudah disahkan karena sangatlah reformatif, progresif hingga responsif pada pembaharuan situasi yang terjadi saat ini.
Dengan keberadaan UU KUHP tersebut, menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta menegaskan bahwa pengesahan UU KUHP untuk menggantikan produk hukum Belanda mampu mendukung pembangunan hukum nasional.

“Urgensi pengesahan UU KUHP menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda dan mendukung pembangunan hukum nasional,” katanya.

Pengesahan UU KUHP menurutnya sudah sangat sesuai dengan prinsip hukum umum dan internasional yang jauh lebih modern.

Di dalamnya juga sangat menghormati kekhasan hingga kekayaan hukum adat Indonesia dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat.

Akan tetapi, tetap dalam batasan tertentu sehingga meminimalisasi kemungkinan adanya kriminalisasi.

***

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda