Para Ahli Hukum Dukung KUHP - Seputar Sumsel

Rabu, 18 Januari 2023

Para Ahli Hukum Dukung KUHP

Oleh : Naufal Putra Bratajaya )*

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat dukungan dari para ahli hukum. Mereka menyetujui undang-undang ini karena akan mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik dan menjaga masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.

Indonesia adalah negara hukum dan memiliki berbagai Undang-Undang. Pemerintah membuat KUHP sehingga akan memperbaiki aturan hukum pidana di Indonesia. Masyarakat mendukung KUHP agar kehidupan rakyat lebih baik lagi dan tidak terkena kejahatan pidana.

Para ahli hukum juga mendukung penuh KUHP versi baru. Profesor Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia mendukung penuh KUHP. Ia mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menciptakan produk asli bangsa Indonesia. Menurutnya, polemik atau pro kontra pengesahan KUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Suparji menambahkan, pembahasan KUHP sudah terbuka dilakukan, melewati banyak uji publik, sehingga ia menilai cukup responsif menyerap berbagai aspirasi dan partisipasi masyarakat dan menjadi komitmen bersama. Terkait perbedaan pandangan terhadap isi dari materi-materi KUHP mestinya harus dipandang secara proporsional.

Dalam artian, ahli hukum seperti Prof. Suparji menyetujui KUHP karena merupakan UU buatan orang Indonesia, di antaranya Prof. Muladi. Jika KUHP dibuat oleh orang Indonesia maka sangat pas karena mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. KUHP versi baru menggantikan yang lama karena merupakan produk hukum buatan Belanda pada masa penjajahan.

Selain itu, memang betul bahwa tidak perlu ada polemik KUHP karena pemerintah telah mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya UU dibuat oleh para ahli hukum senior di negeri ini, dan disesuaikan dengan norma masyarakat Indonesia. Sebelum disahkan, KUHP juga telah melalui masa sosialisasi dan dialog, sehingga seluruh rakyat memahami maksud dari pasal-pasalnya.

Dalam KUHP ada pasal mengenai living law alias hukum adat, yang berlaku dan jika ada orang yang melanggarnya akan mendapat hukuman setimpal. Hukum adat dimasukkan dalam KUHP karena Indonesia adalah negara dengan kekayaan adat-istiadat, dan masih banyak masyarakat yang menjunjung tinggi adat daerahnya masing-masing. Masuknya hukum adat di KUHP sangat didukung oleh masyarakat adat di Indonesia.

Hukum adat tidak perlu ditakuti karena akan menjaga ketertiban di suatu daerah dan meminimalisir kekacauan. Misalnya ketika ada suatu rumah adat maka pengunjungnya harus menyesuaikan diri, dengan berpakaian sopan dan berkelakuan baik. Hukum adat akan menjaga kebudayaan dan kekayaan adat di Indonesia.

KUHP berpijak kepada Ideologi Pancasila dan UUD 1945. Soal perbedaan pandangan terhadap materi-materi dalam KUHP tadi dilihat secara proporsional. Sebagai Bangsa Indonesia kan jelas batu ujinya adalah agama, ideologi Pancasila, UUD 1945, teori dan hak asasi modern yang berlaku tentang berbagai kearifan lokal atau praktik-praktik yang terjadi di dalam masyarakat

Sementara itu, Ranto Simanjuntak, Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap KUHP. Penyebabnya karena UU ini akan menekan tindak pidana di masyarakat.

Dalam artian, KUHP akan mencegah berbagai kejahatan pidana di masyarakat. Misalnya pada kasus pemerkosaan. Hukuman yang menanti tersangka kasus ini adalah penjara selama 12 tahun. Jika ada hukuman seberat ini maka akan membuat orang tidak akan melakukan perbuatan amoral tersebut.

Ada banyak lagi jenis tindak pidana di masyarakat dan akan dicegah oleh KUHP. Tindak pidana wajib dicegah agar kehidupan warga jauh lebih baik. Perdamaian pun akan tercipta, karena semua orang tidak takut akan resiko terkena kejahatan pidana, karena terlindungi oleh KUHP.

Ranto melanjutkan, KUHP harus segera disahkan karena mengikuti kehidupan masyarakat yang serba digital. Dalam artian, saat ini sudah masuk di era teknologi informasi dan KUHP yang akan menjadi KUHP versi baru, akan mencegah berbagai tindak kejahatan di dunia maya.

Dalam KUHP Pasal 437 dan 443 dijelaskan bahwa ada larangan pencemaran nama baik dan hinaan di dunia maya, dan pelakunya diancam hukuman selama 9 bulan penjara. Pasal-pasal ini sangat penting karena saat ini internet menjadi ajang ‘perang’, di mana membully dan menghina orang lain dianggap sesuatu yang wajar. Padahal ini adalah perbuatan yang amoral dan tidak bisa dibiarkan.

Pencemaran nama baik dan hinaan di dunia maya biasanya marak terjadi ketika jelang pemilu. Pemerintah berusaha keras untuk mencegah terjadinya black campaign, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Oleh karena itu KUHP secara tegas mengaturnya.

Pemilu memang masih tahun 2024 tetapi beberapa bulan lagi sudah memasuki masa pra-kampanye. Masa ini yang paling mendebarkan karena linimasa media sosial bisa dipenuhi oleh hoaks dan propaganda, atau black campaign. Namun dengan ketegasan pasal-pasal dalam KUHP, hal buruk ini bisa dicegah.

Para ahli hukum mendukung penuh KUHP demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Mereka menyetujui KUHP karena akan mengatur hukum pidana di Indonesia, dan mengikuti dinamika masyarakat yang hidup di era teknologi informasi. KUHP bukan belenggu, melainkan cara agar rakyat Indonesia menjalani kehidupan dengan lebih tertib.

)* Penulis adalah Lembaga Inti Media

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda