Perppu Cipta Kerja Mampu Mengatasi Ancaman Resesi - Seputar Sumsel

Sabtu, 18 Februari 2023

Perppu Cipta Kerja Mampu Mengatasi Ancaman Resesi

Oleh : Indra Fajar Mahendra )*

Ancaman resesi sudah terlihat dan pemerintah berusaha keras agar Indonesia selamat serta tidak terperosok dalam krisis keuangan. Salah satu caranya adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor.

Perppu Cipta Kerja baru saja diresmikan tetapi sudah ada penolakan dari segelintir pihak. Mereka perlu menyadari bahwa Perppu ini penting di situasi mendesak dan memenuhi unsur kegentingan. Penyebabnya karena ada ancaman resesi ke depannya, dan pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan Peprpu Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan, ketika sepertiga dunia mengalami resesi, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya. Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha.

Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah masuk Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Perpunya. Menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia yang diprediksi datang tahun 2023.

Dalam artian, Perppu Cipta Kerja menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi karena ada kepastian berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Pebisnis lokal bisa berkembang karena ada klaster UMKM dalam Perppu ini. Di mana pengusaha level kecil dan menengah dimudahkan bisnisnya, karena ada gratis pengurusan nomor izin berusaha (NIB) dan juga status halal MUI.

Dengan NIB maka pengusaha lokal bisa mengembangkan bisnisnya karena dianggap valid oleh negara dan dipercaya oleh bank atau perusahaan finance. Ia bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan memperbesar bisnisnya, sehingga makin berkembang dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Para pengusaha akan bebas dari ancaman resesi karena penjualannya tetap baik seolah-olah tidak ada pandemi dan resesi.

Selain itu, dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja maka pebisnis lokal dipermudah mendapatkan status halal dengan self declare. Prosesnya mudah, cepat, dan digratiskan oleh pemerintah. Dengan status halal maka akan meyakinkan para calon pembeli dan barang jualannya lebih laris-manis. Mereka tak lagi takut resesi karena omzetnya terus naik.

Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Resesi dan pandemi menyebabkan keguncangan ekonomi dunia dan wajib ditangkal dengan Perppu Cipta Kerja.

Dengan keluarnya Perppu ini, kita bisa memperbaiki aturan perundang-undangan negara untuk membuat supaya perekonomian Indonesia bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan masyarakat bisa menghadapi ketidakpastian dunia dengan lebih baik.

Sementara itu, pengamat ekonomi Esther Sri Astuti menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi para investor. Apalagi ketika mereka mau menanamkan modalnya di Indonesia. Kepastian hukum sangat penting apalagi tahun depan adalah tahun politik.

Dalam artian, pemerintah mengesahkan Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 karena ada manfaatnya, terutama untuk mengatasi dampak resesi global. Tahun 2024 ada pemilu dan sebelum tahun politik ini wajib ada kepastian hukum bagi para investor, terutama penanam modal asing. Sebelum presidennya ganti maka wajib ada payung hukum yang jelas untuk melindungi para investor di Indonesia.

Jika investor diuntungkan maka yang diuntungkan juga masyarakat. Penyebabnya karena dunia investasi akan membuat perekonomian tumbuh dengan cepat. Penanaman modal dari pengusaha asing akan membuat dunia bisnis makin dinamis tanpa harus berhutang ke bank. Kemudian, dunia usaha dan investasi akan makin aman dan dampak resesi tidak akan terlalu terasa.

Perekonomian negara sedang dibangkitkan kembali setelah hampir 3 tahun didera efek negatif pandemi Covid-19. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras untuk memajukan Indonesia dan menjaga agar . Salah satunya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja sehingga diharap keadaan finansial negara jadi stabil dan bebas dari ancaman resesi global.

Perppu Cipta Kerja mampu membantu Indonesia dari ancaman resesi global dan dampak pandemi. Penyebabnya karena Perppu ini bisa menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya dan devisa negara jadi bertambah. Berkat Perppu Cipta Kerja, pengusaha lokal juga bisa mengembangkan bisnisnya, karena ada kemudahan yang didapat dari klaster UMKM.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda