Perppu Ciptaker Langkah Strategis Hadapi Dinamika Ekonomi Dunia - Seputar Sumsel

Kamis, 09 Februari 2023

Perppu Ciptaker Langkah Strategis Hadapi Dinamika Ekonomi Dunia

Oleh : Dina Kahyang Putri )*

Dinamika perekonomian global memang tak bisa dibantahkan, adanya dinamika tersebut tentu saja harus diantisipasi oleh Indonesia, sehingga diperlukan regulasi yang diharapkan mampu memitigasi dari adanya kemungkinan resesi di mana pada tahun 2023 ini hampir sepertiga negara di dunia terancam masuk ke jurang resesi. Untuk itulah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan guna menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi hal tersebut.

Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat tetap menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Arif Budimanta mengatakan, pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran UU Cipta Kerja ini sebenarnya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta usaha berisiko rendah. Mereka dipermudah dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahana berusaha.

Asumsi dan pandangan yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat pro terhadap investor asing tentu saja pelru untuk diluruskan, karena yang dimaksud investor bukan hanya penanaman modal dari luar negeri atau penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Tentu saja kementerian/lembaga terkait diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada Publik. Dengan demikian, mindset publik dapat lebih memahami keberadaan regulasi tersebut.

Selain itu, diperlukan juga kesepakatan bersama dari seluruh insan humas kementerian/lembaga terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab hal tersebut akan lebih memudahkan apaaratur dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada publik.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang amat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari pemerintah Indonesia agar tetap dapat melaksanakan putusan MK di tengah situasi mendesak.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggori Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan undang-undang ciptaker.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu. Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait dengan penghitungan upah minimum.

Putri menuturkan, perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bisa hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru tersebut memiliki maksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya mengatasi kondsi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sangat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi yang mendesak.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan investasi dan perlindungan Pekerja.

Produk hukum tersebut tentu saja akan berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupu pekerja sebagai penerima kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terbitnya Perppu Cipta Kerja akan membuat ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Airlangga juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para

Terlebih para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskiling. Kedua hal tersebut diberikan selama 6 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

Airlangga juga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait dengan adanya potensi resesi global.

Jadi bisa dikatakan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis dari pemerintah guna menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi dengan adanya dinamika ekonomi dunia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda