Gugatan PN Jakpus Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024 - Seputar Sumsel

Kamis, 23 Maret 2023

Gugatan PN Jakpus Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024


Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas )*


Gugatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pihak KPU untuk menunda Pemilu sama sekali tidak mempengaruhi seluruh proses dan tahapan pesta demokrasi tersebut. Pasalnya, pihak KPU terus patuh kepada hukum dan konstitusi yang memang berlaku dan telah disepakati bersama.


Memasuki tahun politik seperti sekarang ini, yang mana penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia memang tinggal dalam hitungan bulan saja, sehingga bisa dikatakan memang rakyat Indonesia akan segera menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang memang diberlangsungkan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Maka, dengan adanya jangka waktu yang tinggal sedikit lagi tersebut, tentunya hingar-bingar politik pun diperkirakan akan menjadi jauh semakin ketat. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa memang proses pemilu adalah hal yang sangat penting lantaran jika Indonesia tidak menyelenggarakan Pemilu, maka sebuah negara tidak akan dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang menganut demokrasi.

Bagaimana tidak, pasalnya apabila sebuah negara ingin dikatakan menganut sistem demokrasi, maka justru dalam proses adanya pergantian kepemimpinan atau kekuasaan, masyarakat harus terlibat secara langsung untuk menentukan siapa yang akan memimpin mereka selanjutnya.

Sistem demokrasi sendiri merupakan sebuah sistem yang mencerminkan adanya mekanisme politik yang dianggap mampu untuk menjamin adanya suatu pemerintahan yang sangat tanggap terhadap bagaimana keinginan dari warga negaranya sendiri.

Dengan adanya Pemilu, maka akan mampu memberikan fasilitas untuk terjadinya sirkulasi elit, baik itu antara elit satu dengan lainnya, termasuk juga adanya pergantian dari kelas elit yang lebih rendah dan mampu memiliki kemungkinan untuk menjadi ke kelas elit yang naik lebih tinggi.

Maka jelas saja bahwa sangat penting adanya Pemilihan Umum di Indonesia yang mengatasnamakan sebuah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, adanya Pemilu tersebut menjamin terjadinya demokratisasi di Tanah Air benar-benar terlaksana.

Akan tetapi, justru baru-baru ini, yakni pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 lalu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) malah mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan oleh mereka pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 8 Desember 2022 silam.

Gugatan dari Partai Prima itu dilayangkan lantaran mereka mengaku merasa dirugikan karena tidak berhasil lolos pada administrasi Pemilu. Mengetahui adanya gugatan tersebut, kemudian pihak KPU sendiri akan menempuh upaya hukum banding pada Putusan PN Jakpus.

Dengan adanya Putusan PN Jakpus yang memenangkan Partai Prima dan menggugat KPU, penyelenggara Pemilu tersebut kemudian dijatuhi hukuman untuk mengulang tahapan Pemilu dari awal dan menunda pelaksanaan Pemilu.

Menanggapi adanya keputusan itu, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyatakan bahwa sejatinya tidak ada dampak apapun pada putusan PN Jakpus karena memang keputusan tersebut masih belum inkrah. Maka, menurutnya tahapan Pemilu masih terus berjalan.

Bahkan, dirinya menambahkan bahwa KPU berkewajiban untuk terus melanjutkan seluruh tahapan Pemilu sambil menunggu inkrah tersebut. Bukan hanya itu, namun dia berharap pula bahwa seharusnya para calon presiden (Capres) dan Partai Politik tidak ikut terdampak pada adanya Putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus bahkan menurut pria yang juga merupakan seorang pendiri lembaga survey KedaiKOPI itu, hanyalah merupakan sebuah kerikil saja dalam sebuah perjalanan demokrasi yang sangat panjang di Indonesia, sehingga tidak perlu dianggap dengan terlalu berlebihan.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilihan umum (Pemilu) tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024. Ia memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hasyim menjelaskan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan karena dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu masih berlaku, dan tidak menjadi objek gugatan dalam putusan PN Jakarta Pusat.

Lantaran pihak KPU terus berupaya untuk patuh kepada konstitusi dan hukum yang memang jelas tertulis di Indonesia, maka putusan dari PN Jakpus sendiri sama sekali tidak berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024. Ketidakberpengaruhan putusan tersebut juga terbukti dari bagaimana pihak KPU yang masih terus melanjutkan seluruh proses tahapan Pemilu.

Seluruh tahapan Pemilu 2024 memang terus dilakukan oleh pihak KPU selaku penyelenggara. Bukan hanya karena mereka tunduk patuh pada hukum dan konstitusi yang memang sudah mengaturnya, namun adanya Pemilu juga menjadi indikator bahwa sistem pemerintahan di Indonesia benar-benar menggunakan demokrasi. Sehingga adanya polemik belakangan ini terkait dengan gugatan PN Jakpus sama sekali tidak berdampak apapun pada semua proses tahapan pemilihan umum.



)* Penulis adalah  kontributor Persada Institute


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda