Perppu Cipta Kerja Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK - Seputar Sumsel

Kamis, 09 Maret 2023

Perppu Cipta Kerja Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Oleh :  Barra Dwi Rajendra )*

Perppu Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).  Penyebabnya karena ada berbagai persyaratan sebelum ia dipecat dan tidak bisa sembarangan dirumahkan, apalagi tanpa pesangon. Perppu Cipta Kerja terbukti pro pekerja dan tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Sejak awal pandemi makin banyak pekerja yang dirumahkan dengan alasan perusahaan merugi, atau jika terpaksa maka gajinya harus dipotong hingga setengahnya. Hal ini akan memicu banyaknya pengangguran. Padahal pengangguran akan membuat berbagai masalah di Indonesia, sehingga pemerintah berusaha agar jumlahnya tidak makin membludak.

Salah satu cara untuk mencegah bertambahnya jumlah pengangguran adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dalam Perppu ini ada aturan khusus untuk merumahkan pekerja. Ada banyak syarat dan ketentuan sebelum seorang pegawai di-PHK dan aturan ini akan melindungi para pegawai dari ancaman pemecatan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja dan ia memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Sementara itu, dalam hal pekerja telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau Serikat Pekerja. Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan bipartit tidak kunjung mendapatkan titik terang, maka wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam artian, pengusaha tidak bisa seenaknya melakukan PHK karena ada langkah-langkahnya. Jika pegawai tidak terima maka harus melalui tahap perundingan, dan ia dilindungi oleh Serikat Pekerja. Perppu Cipta Kerja membela para pekerja dan menjauhkan mereka dari resiko pemecatan.

Dalam Pasal 153 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.

Pertama, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Larangan ini sangat bagus karena ada perusahaan yang tega mem-PHK karyawannya, padahal ia hanya izin sakit selama sehari. Perusahaan tak boleh memecat sembarangan dengan alasan dilarang izin sakit, karena yang dipekerjakan adalah manusia, bukan robot.

Kedua, karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang ketiga ia tak boleh dipecat karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Perusahaan tak boleh melarang karyawannya untuk beribadah dengan alasan apapun. Malah seharusnya perusahaan memfasilitasi karyawan dengan menyediakan tempat ibadah yang representatif.

Larangan keempat adalah menikah dan aturan ini sangat penting, karena ada banyak perusahaan yang mensyaratkan pegawainya untuk tidak menikah terlebih dahulu selama beberapa tahun. Padahal menikah adalah hak pribadi dan tidak bisa dilarang oleh perusahaan, dengan alasan apapun.

Sedangkan larangan kelima adalah perusahaan tidak boleh memecat karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Bagi karyawan wanita tetap boleh hamil dan mendapatkan cuti melahirkan. Malah aturannya diubah, dari yang pekerja perempuan hanya boleh cuti selama 3 bulan, menjadi 6 bulan (tercantum dalam RUU KIA).

Perusahaan tak boleh memecat karyawan dengan alasan menyusui karena itu adalah hak asasi manusia dan sang bayi berhak mendapatkan ASI. Oleh karena itu cuti melahirkan ditambah menjadi 6 bulan, agar bayi mendapatkan ASI eksklusif. Setelah cuti berakhir maka pekerja perempuan berhak memerah ASI di ruang yang telah disediakan.

Larangan keenam adalah perusahaan tidak boleh mem-PHK dengan alasan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan. Jadi, jika ada dua bersaudara dalam satu perusahaan, tidak bisa dipecat salah satu, karena melanggar Perppu Cipta Kerja. Kemudian jika ada sesama karyawan yang menikah maka boleh saja. Akan ada jalan tengah, misalnya dua bersaudara atau suami-istri ditempatkan di divisi yang berbeda, walau masih dalam satu perusahaan.

Aturan selanjutnya adalah larangan mendirikan atau menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Hal ini sangat penting karena sudah banyak kasus, di mana karyawan yang aktif di serikat buruh dan memperjuangkan haknya, malah dipecat dengan semena-mena.

Perppu Cipta Kerja terbukti melindungi para pekerja dari berbagai ancaman PHK, mulai dari larangan pemecatan karena aktif di serikat buruh, sampai alasan sakit. Perppu ini memproteksi para pekerja dari perusahaan yang semena-mena dan seenaknya sendiri mem-PHK tanpa mengindahkan peraturan pemerintah.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda