Wamenaker: Perppu Ciptaker Menguatkan Ekonomi Nasional Dan Jaga Daya Saing - Seputar Sumsel

Jumat, 03 Maret 2023

Wamenaker: Perppu Ciptaker Menguatkan Ekonomi Nasional Dan Jaga Daya Saing

Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan Perppu Ciptaker mampu menguatkan perekonomian nasional dan jaga daya saing mengingat kondisi perekonomian global masih tidak menentu.

Dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing ditengah tingginya ketidakpastian ekonomi dunia sehingga pihaknya terus mendorong untuk bisa beradaptasi akan perubahan, ujar Wamenaker Afriansyah Noor saat mengikuti diskusi Moya Institute, Jumat 3/3/2023.

Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik dan semakin banyaknya pengangguran akibat pandemic Covid – 19, maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja, ungkap Wamenaker.

Selain itu, tujuan adanya Perppu Cipta Kerja adalah mampu menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pungkas Afriansyah Noor.

Diakui Wamenaker, dikeluarkannya pada akhir tahun 2022 karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional dan juga perlu diketahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan  Perppu Cipta Kerja ini, salah satunya adalah adanya penggunaan terminologi disabilitas.

Menurutnya didalam Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Wamenaker menyebutkan mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja.

Mengenai adanya PHK yang seolah diisukan bisa dilakukan secara sepihak, padahal justru dalam Perppu Cipta Kerja PHK harus dilakukan secara dua pihak dan ada persetujuan terlebih dahulu dan sama sekali tidak bisa dilakukan secara sepihak, disisi lain apabila memang ada perselisihan, maka dilakukan penyelesaian secara industrial, tegas Afriansyah Noor

Wamenaker membantah isu dalam Perppu Ciptaker uang pesangon dihapuskan. Hal tersebut sama sekali tidak benar, lantaran dalam Perppu Cipta Kerja tetap mengatur adanya uang pesangon.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono mengatakan data telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

Sejauh ini sebelum adanya UU Ciptaker, banyak sekali perizinan di Indonesia yang terlalu berbelit-belit, namun saat ini bahkan kurang dari 1 hari saja kita sudah bisa mendapatkannya. Seluruh hal berbelit mengenai adanya perizinan tersebut sekarang sudah dipangkas semuanya dan ditata dengan jauh lebih baik, tutur Prof. Nindyo Pramono.

Pentingnya ada Perppu Cipta Kerja ini juga dikarenakan sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan pemenuhan akan putusan MK. Bukan hanya itu, namun juga melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggunakan metode omnibus law dan juga melakukan peningkatan meaningful participation dari public, jelas Guru Besar Hukum Bisnis UGM.

Pada kesempatan yang sama Pengamat Politik yang juga mantan Juru Bicara Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita Kerja, Emrus Sihombing mengatakan kami telah banyak melakukan penyerapan dari publik mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini. Seluruhnya telah dilakukan proses serap aspirasi, dan bukan hanya disampaikan begitu saja, namun justru dilakukan diskusi. Karena memang pemerintah sangat terbuka dan mereka menampung seluruh aspirasi publik yang membangun.

Seluruh konten dalam UU Cipta Kerja ini memang sejatinya semuanya telah berpihak kepada rakyat, bahkan bukan hanya sekedar berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja saja, namun masyarakat Indonesia tidak harus mencari kerja lagi ke luar dan bahkan kita yang akan bisa menyerap tenaga kerja dari luar negeri, imbuh Emrus.

Sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehingga menciptakan pekerjaan, maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha termasuk adanya permudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM, ucap Emrus Sihombing.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda