Penahanan Menkominfo Sebagai Tersangka, Komitmen Pemerintah Berantas Kasus Korupsi di Kementrian - Seputar Sumsel

Rabu, 17 Mei 2023

Penahanan Menkominfo Sebagai Tersangka, Komitmen Pemerintah Berantas Kasus Korupsi di Kementrian



Jakarta – Kejaksaan Agung terus berupaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, termasuk dengan mendalami aliran dana korupsi di kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.


Terbaru, Kejagung secara resmi telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Plate sendiri sebelumnya telah tiga kali diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS tersebut.


Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan bukti yang ada.


"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," katanya


Tidak hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung itu mengungkapkan bahwa pendalaman aliran dana korupsi tidak saja tertuju kepada Menkominfo Johnny G Plate, namun juga kepada pihak-pihak lainnya. 


"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," imbuhnya


Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa Johnny selaku menteri sangat mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. 


Menurutnya, sejumlah kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun. 


Dalam hal ini, kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.


Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Satu diantaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.


Adapun sisanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.


Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung.


Penetapan Menkominfo sebagai tersangka menjadi harapan baru pemberantasan korupsi di tingkat Kementerian/Lembaga.  Hal itu lantaran sebelumnya sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.


*

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda