Mengapresiasi Minat Investor di IKN Nusantara
Oleh : Putri Dewi Nathania )*
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam progres pembangunannya ternyata menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Hal tersebut diketahui dari akun twitter Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang telah merilis informasi bahwa pihaknya secara aktif menawarkan kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara.
Hingga kini tercatat sudah ada 200 letter of intent (LoI) atau surat minat untuk berbagai bidang investasi. Hal tersebut tentu saja menunjukan, betapa tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di Nusantara.
Tercatat dari LoI terdapat 16 untuk fasilitas pendidikan, 7 untuk fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, 4 konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa dan 23 teknologi.
Kabar ini tentu saja memperbarui apa yang disampaikan Kepala OIKN Bambang Susanto sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi XI DPR RI pada Februari 2023. Saat itu, Bambang menyebut, dari 142 investor terdapat 90 yang sudah mengirimkan LoI.
Dirinya juga mengatakan akan menindaklanjuti ketertarikan investor tersebut dengan berbagai macam proses bisnis. Bisa melalui skema Kerja Sama Pemeirntah dengan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya.
Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara dialog di TVRI menambahkan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi juga telah diterbitkan. Di antaranya, peraturan menteri keuangan tentang pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.
Perlu diketahui juga bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di IKN. Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang pemberitaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
PP nomor 12 tahun 2023 tersebut dibagi menjadi 2. Pertama tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh OIKN. Kedua, Aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
OIKN juga dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai.
Isi aturan tersebut tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan faslitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan tiga hal terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga dalam rangka membangun kota IKN, tidak hanya layak huni tetapi juga dicintai.
Pihaknya menginginkan agar di tahun 2024 nanti akan terbentuk satu ekosistem yang menyeluruh dan juga membuat kota itu menjadi kota yang layak huni dan siap pakai.
Bambang memaparkan, ketiga hal tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait insentif bagi pelaku usaha dan investor yang akan melakukan usahanya di IKN, kemudian pembentukan Badan Usaha Milik Otorita IKN, serta pelaksanaan pajak pasar.
Dirinya menginformasikan, akan ada beberapa insentif fiskal dan nonfiskal yang dirancang dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkeu, Bappenas/PPN, serta stakeholder lain. Untuk membuat investor nantinya dapat menanamkan modal hingga melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan berbeda, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (menkeu) mengatakan, terdapat jalur yang bisa digunakan oleh calon investor untuk berinvestasi di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Salah satunya, investor bisa masuk sebagai pemegang saham (shareholder) dan opsi kedua, bisa sebagai kreditor. Investor tinggal memilih opsi yang diberikan pemerintah, mana yang menurut mereka paling menguntungkan.
Menurut Sri Mulyani, peran investor sangat penting karena pembangunan IKN tidak hanya bisa mengandalkan APBN. Sebab, APBN hanya akan digunakan untuk pembangunan infrastrukur dasar seperti jalan, bendungan dan pelabuhan hingga bandara.
Kesempatan untuk berinvestasi di IKN dan kawasannya merupakan peluang langka, sehingga dirinya mengajak kepada para investor besar, mikro kecil dan menengah di Indonesia untuk dapat bersama-sama membangun IKN yang hingga saat ini pembangunannya terus berlanjut.
Tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia tentu menjadi bukti bahwa proyek IKN Nusantara telah berhasil membuat banyak investor untuk berperan dalam penanaman IKN. Hal tersebut tentu perlu disambut dengan baik mengingat pemindahan IKN merupaan program yang membuutuhkan banyak biaya.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa