UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Ekonomi dan Perluas Lapangan Kerja
Oleh : Clara Diah Wulandari )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu menjadi regulasi yang menguatkan perekonomian di Indonesia, beragam regulasi yang ada diyakini mampu meningkatkan investasi yang kemudian berdampak pada meningkatnya jumlah lapangan kerja secara signifikan.
Ekonomi global sedang tidak bisa diprediksi, hal ini tentu saja membuat Indonesia harus memiliki regulasi yang mampu memperkuat ekonomi demi stabilitas utamanya pasca pandemi. Di mana saat pandemi banyak perusahaan yang merumahkan para karyawannya dan banyak pula angkatan kerja yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Badai pandemi Covid-19 telah berlalu, sudah saatnya Indonesia bangkit dengan segenap kekuatan yang ada. UU Cipta Kerja menjadi semacam energi untuk terus menguatkan sektor perekonomian di Indonesia.
Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menuturkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar penting dalam rangka mendorong ekspor dan menunjang ekonomi di Indonesia. Untuk dapat meningkatkan peran industri tentu saja pemerintah perlu memperbaiki, sumber daya manusia dan infrastruktur.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga hal ini akan berdampak pada terserapnya angkatan kerja. Dengan demikian harapannya Indonesia dapat terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Fithra juga menjelaskan, bahwa terdapat aspek pemerataan dan penyederhanaan dalam UU Cipta Kerja. Selama ini, investor juga masih belum memiliki kejelasan payung hukum ketika mereka hendak menanam modal di Indonesia.
Keberadaan regulasi yang sebelumnya tumpang tindih membuat investor membatalkan niatnya untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal tersebut juga diperkuat dengan berbelitnya birokrasi untuk mengurus izin usaha di Indonesia. Guna memperbaiki hal tersebut, dibentuklah UU Cipta Kerja yang diharapkan mampu memangkas regulasi perizinan sehingga perkembangan ekonomi akan menjadi lebih cepat.
Dengan percepatan pengurusan perizinan tersebut tentu saja diharapkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bergerak dan berkembang hingga mampu menyerap tenaga kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya berwujud regulasi, tetapi juga akselerator yang dapat menambah jumlah usaha.
Keberpihakan UU Cipta Kerja terhadap UMKM menjadi jawaban atas tuduhan yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja hanya pro terhadap oligarki, kenyataannya UU Cipta Kerja merupakan langkah antisipasi guna mengatasi krisis yang berdampak pada PHK massal. Dalam UU Cipta Kerja telah tertulis bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena memperlakukan para buruh, para buruh juga harus mendapatkan perlindungan selama berstatus sebagai karyawan.
Di sisi lain pekerja yang berstatus sebagai outsourcing juga tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing. Hal ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya memperluas lapangan kerja tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja.
Sementara itu, UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut dikarenakan UU Cipta Kerja memiliki regulasi untuk memotong model perizinan yang berbelit, sehingga praktik pungli dapat dihilangkan.
Keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mampu meningkatkan investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi perizinan berbasis risiko. Sistem yang disebut perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via online single submission (OSS). Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin banyak yang terserap di dunia kerja.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masalah yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pemangkasan inilah yang nantinya akan mempercepat penguatan ekonomi.
Keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap penguatan ekonomi, serta luasnya lapangan kerja. Sehingga perekonomian di Indonesia akan semakin meningkat didukung dengan meluasnya lapangan kerja.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara