Aparat Hukum Pastikan Berantas Hoax Soal Sistem Pemilu 2024
Oleh : Haikal Fathan Akbar)*
Aparat hukum telah memastikan bahwa pihaknya akan dengan sangat tegas melakukan tindak pemberantasan hoax, utamanya adalah soal sistem Pemilu yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Jangan sampai pula masyarakat terlalu mudah terprovokasi dan termakan oleh adanya berita bohong apapun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong atau biasa dikenal dengan sebutan hoaks dengan terlapor bernama Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Perlu diketahui bahwa laporan yang ditujukan kepada Denny Indrayana tersebut masih berkaitan dengan adanya pernyataan yang dirinya sempat ucapkan beberapa waktu lalu, yak mana sempat menyatakan bahwa pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan adanya gugatan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Mengenai bagaimana penaikan status kasus itu ke tahap penyidikan, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Agus Andrianto mengungkapkan bahwa saat ini memang kasus itu sudah ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Adi Vivid dan kini memang sudah dalam tahap penyidikan yang msih terus berproses.
Tentunya, dengan adanya kenaikan status dari perkara dugaan adanya ujaran kebencian yang sekaligus juga merupakan upaya untuk penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Denny Indrayana itu, artinya memang pihak penyidik telah berhasil menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana di dalam kasus itu. Akan tetapi sampai saat ini memang masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini, pihak penegak hukum sendiri memang masih terus memerlukan beberapa keterangan dari sejumlah ahli yang akan membantu dalam menganalisis bagaimana tutur kata atau ucapan ataupun teks yang dikatakan oleh Denny Indrayana di media sosial yang kemudian juga sempat menjadi sangat viral itu. Sehingga, sebelum melakukan adanya gelar perkara, memang seluruh keterangan harus bisa dilengkapi terlebih dahulu.
Maka dari itu, memang dalam melakukan penyelesaian atau penindakan suatu kasus dugaan adanya tindak pidana dalam ranah apapun, tentunya pihak aparat penegak hukum tidak akan secara langsung dan serta-merta melakukan tindakan begitu saja. Seluruhnya masih harus dipelajari, diselidiki dan diperdalam terlebih dahulu sebelum nantinya secara resmi memutuskan.
Tidak hanya cukup sampai di sana saja, namun pihak kepolisian juga sedang dan berkomitmen kuat untuk terus melakukan pengusutan kepada dugaan adanya pelanggaran tindak pidana lainnya, yakni dugaan adanya perbuatan keonaran yang dilakukan oleh Denny Indrayana pada kasus tersebut.
Bagaimana tidak, pasalnya pihak aparat penegak hukum juga menilai adanya potensi atau indikasi yang merujuk kepada upaya pembuatan keonaran. Hal tersebut dikarenakan sempat pula beberapa waktu lalu terjadi unjuk rasa di berbagai lokasi. Sehingga apabila misalnya ujaran yang disampaikan oleh Denny tersebut terbukti mampu menimbulkan keonaran, maka nanti juga akan diproses lebih lanjut. Namun untuk saat ini, masih dalam tahapan menunggu keterangan dari para ahli yang menentukan.
Kepolisian sendiri sudah sangat memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa melakukan penyelesaian atas kasus tersebut, bahkan hingga instruksi langsung diberikan oleh Kabareskrim kepada Brigjen Adi Vivid dan juga kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sebagai informasi, Denny Indrayana sendiri sebelumnya telah secara resmi dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Denny Indrayana sendiri sebenarnya merupakan pakar hukum tata negara, namun mirisnya dirinya justru melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga dugaan penyebaran berita hoaks, termasuk adanya indikasi kalau dirinya juga berbuat tindakan yang menimbulkan keonaran.
Dirinya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan yang dilakukan terhadap Denny tersebut dilayangkan sebagai buntut dari bagaimana pernyataan yang sempat dia keluarkan sendiri, yang mana dirinya sempat mengklaim bahwa mendapatkan bocoran informasi kalau pihak Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan adanya gugatan sistem pemilu dan juga akan mengembalikannya menjadi sistem proporsional tertutup, sehingga publik pun langsung banyak yang menanggapinya dan timbullah aksi protes dan demonstrasi di banyak tempat.
Padahal nyatanya, pada sidang pembacaan putusan hakim MK ternyata menolak adanya gugatan perubahan sistem pemilu dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Memang sudah sangat pantas untuk dilakukan dan diupayakan oleh seluruh pihak dan dibantu dengan semua elemen masyarakat akan adanya pemberantasan isu hoaks, utamanya soal sistem Pemilu yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Apresiasi besar patut diberikan kepada para aparat penegak hukum yang tiada hentinya menghalau semua hoaks tersebut dan melakukan upaya hukum pada siapapun yang menyebarkan isu berita bohong ke masyarakat.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute