Apresiasi Kebijakan PPLN Bebas Karantina dengan Tetap Ketat Prokes - Seputar Sumsel

Kamis, 31 Maret 2022

Apresiasi Kebijakan PPLN Bebas Karantina dengan Tetap Ketat Prokes



Oleh : Dian Ahadi )*

Pemerintah telah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), sehingga saat ini tidak perlu karantina lagi setibanya di Indonesia. Kendati demikian, PPLN wajib menaati aturan lainnya yaitu harus divaksin dua kali dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta selalu taat Prokes. 

Pandemi membuat segalanya berubah termasuk aturan dalam bermobilitas. Jika di awal datangnya Corona semua wajib di rumah saja, maka setelah masa new normal penerbangan boleh dibuka lagi. Saat sudah dua tahun pandemi maka pemerintah melonggarkan lagi aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Surat edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2022 tentang protokol pelaku perjalanan luar negeri mengatur perubahan ini. Pertama, para WNI maupun WNA yang berstatus PPLN boleh masuk ke Indonesia melalui perbatasan dua negara (NTT dan Kalbar), bandara (Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dll), pelabuhan (Tanjung Benoa, Nunukan, dll). 

Kedua, mereka yang mendarat di Indonesia harus dites PCR dalam waktu 2x24 jam sebelum terbang, mendowonload aplikasi PeduliLindungi sebelumnya, lalu mengisi E-HAC. Mereka juga harus menunjukkan bukti sudah vaksin dua kali. Jika ada yang belum vaksin sama sekali maka akan ditolak mentah-mentah. 

Setelah mendarat baik di bandara atau pelabuhan serta perbatasan, maka PPLN tidak boleh pergi begitu saja. Namun mereka harus melakukan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Sambil menunggu hasil keluar maka PPLN harus menunggu di penginapan dan tidak boleh keluar sama sekali. 

Jika hasil tes PCR-nya negatif maka bisa melanjutkan perjalanan ke kota tujuan, tetapi jika mereka baru vaksin sekali maka harus karantina selama 5x24 jam. Ketika mereka positif Covid-19 maka juga wajib melanjutkan karantina, tetapi jika hanya gejala ringan boleh untuk isolasi mandiri. Namun jika sudah vaksin lengkap plus booster dan hasil tesnya langsung negatif, boleh untuk lanjut tanpa karantina.

Masyarakat mengapresiasi perubahan aturan bagi PPLN karena tak bisa dipungkiri karantina memakan waktu (dan biaya). Meski ada pilihan karantina gratis di gedung Wisma Atlet tetapi mereka ingin lekas pulang setelah perjalanan dari luar negeri karena rindu pada keluarga di rumah.

Selain itu, para WNI juga mengapresiasi tindakan pemerintah yang tetap memberlakukan kebijakan wajib tes PCR. Bebas karantina bukan berarti PPLN boleh pergi setelah mendarat di bandara, tetapi tetap harus tes dulu. Walau mereka sudah divaksin dan tes di negaranya sendiri, tetapi ada kemungkinan tertular Corona di perjalanan, jadi tes PCR adalah sebuah kewajiban.

Lagipula harga tes PCR saat ini makin terjangkau sehingga PPLN tidak akan terbebani oleh biayanya. Tes PCR tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa diganti oleh Genose atau model tes lainnya.

Jika tidak ada kewajiban karantina maka wajar jika protokol kesehatan ketat diberlakukan. Bukan hanya pakai masker dan cuci tangan tetapi juga tes PCR dan sederet syarat lain. Kita harus sadar bahwa pandemi belum usai, maka syarat seperti ini amatlah wajar.

Karantina yang diberlakukan bagi mereka yang baru vaksin sekali atau yang ketahuan positif Corona juga diapresiasi karena memang itu prosedur yang berlaku. Bahkan sebelum pandemi sudah ada karantina dari mereka yang datang dari tanah suci, untuk mencegah berbagai kemungkinan terburuk pasca perjalanan super panjang.

Kebijakan PPLN tanpa kewajiban karantina amat disetujui oleh rakyat karena saat ini jumlah pasien Corona di Indonesia terus menurun. Akan tetapi, walau tanpa harus karantina, tetap wajib protokol kesehatan ketat. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda