Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar: Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Indonesia Kekurangan Tenaga Kerja Karena Terciptanya Banyak Lapangan Kerja


Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

 

Meski demikian, puluhan ribu gabungan buruh, mahasiswa, dan petani masih menggelar Aksi Protes Rakyat Nasional mengepung DPR RI untuk untuk meminta DPR membatalkan Perpu Ciptakerja.

 

Namun, Dr. Emrus Sihombing Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan beranggapan, demo itu perlu untuk menampung berbagai aspirasi rakyat. Meski demikian, selain banyak yang berdemo menolak Perpu Cipta Kerja, ada banyak juga dari kelangan masyarakat yang mendukung penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 

“Perlukah demo dukung UU Cipta Kerja (UU Ciptaker)? Jawabnya, sangat perlu. Bukan hanya demo menolak UU Ciptaker selalu muncul, tetapi demo memberi dukungan UU Ciptaker juga perlu sebagai hak yang dijamin oleh UU,” ujarnya melalui keterangan resmi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam setiap penetapan UU yang ada di Indonesia pasti akan selalu menuai pro dan kontra. Dalam penetapannya (UU Ciptaker) sudah melalui kajian filosofis dan kebermanfaatannya bagi rakyat Indonesia.

 

Ia mengatakan, dalam setiap penetapan UU termasuk UU Ciptaker tidak dapat memberikan kepuasan terhadap beberapa golongan. Bisa jadi memang, ada pasal tertentu dalam sebuah UU belum memenuhui kepentingan sekelompok orang atau seseorang aktor sosial tertentu.

 

“Karena itu, setiap UU yang dibuat oleh negara sulit dapat memenuhi semua keinginan/hasrat setiap individu, apalagi aktor sosial/politik tersebut memposisikan diri selalu sepakat untuk tidak sepakat dengan program dan atau gagasan dan atau kebijakan pemerintah,” katanya.

 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

 

Dr. Emrus mengatakan, salah satu dampak dari implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi pemilik usaha/entrepreneur.

 

“UU Ciptaker mampu  membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan,” ujarnya.