Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Realisasi Perpu Cipta Kerja Dalam Menciptakan Lapangan Kerja Dan Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia


Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

Penetapan Perpu Cipta Kerja yang direncanakan untuk menjadi Undang-undang bertujuan

 

Wamenaker Afriansyah Noor menjawab berbagai isu mengenai Perpu Cipta kerja dalam diskusi yang diadakan oleh Moya Institute, Jumat (3/3/2023). Termasuk masalah PHK yang banyak pihak menilai dilakukan secara sepihak.

 

“Mengenai adanya PHK yang seolah diisukan bisa dilakukan secara sepihak, padahal justru dalam Perppu Cipta Kerja PHK harus dilakukan secara dua pihak dan ada persetujuan terlebih dahulu dan sama sekali tidak bisa dilakukan secara sepihak. Apabila memang ada perselisihan, maka dilakukan penyelesaian secara industrial,” ujarnya.

 

Hal ini menjadi penting dibicarakan kerana menyangkut penanaman modal investasi di negara Indonesia. Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono menyebut, penerbitan Perpu Ciptaker ini merupakan reformasi structural terhadap regulasi Cipta kerja.

 

“Data juga telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon hal tersebut dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi strukltural. Jelas saja bahwa dengan adanya reformasi strktural tersebut berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia,” ujarnya.

 

Prof. Nindyo juga mengatakan, dengan adanya Perpu Cipta Kerja ini, iklim investasi di Indonesia bisa meningkat ditengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19.

 

“Realisasi akan nilai investasi pada tahun 2022 jelas sekali telah mengalami peningkatan, hal tersebut semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

 

Selain itu, Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa dari gejolak ekonomi global akibat pandemi Covid-19 yang berdampak kepada PHK.

 

“Terdapat kegentingan memaksa dalam aspek keetenagakerjaan di Indonesia adalah menjadi bagian dari mengapa pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menyebutkan beberapa manfaat yang didapat dari Perpu Ciptaker yang salah satunya benyak menciptakan lapangan kerja.

 

“Sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehingga menciptakan pekerjaan. Maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha. Termasuk adanya permudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM dan sebagainya,” ujarnya.

 

“Manfaatnya adalah mengenai jumlah pengangguran di Indonesia akan menjadi semakin tertekan bahkan bisa jadi mendekati nol. Indonesia juga sangat berpotensi untuk menjadi negara yang sangat maju di bidang ekonomi dengan dibantu adanya kebijakan yang tepat seperti UU Cipta Kerja ini.” Pungkasnya.