Mengoptimalkan Sinergitas Pelaksanaan PPKM - Seputar Sumsel

Rabu, 01 September 2021

Mengoptimalkan Sinergitas Pelaksanaan PPKM


Oleh : Aisyah Faradillah Shania Ayuningtyas  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Penulis juga masih mencatat ada penolakan perpanjangan PPKM level 4, bahwa penegakan disiplin di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjar dinilai belum pas. Kondisi ekonomi masyarakat mengalami penurunan drastis di masa pandemi. Tindakan Satgas ataupun penegak hukum belum bisa bersikap adil. Diharapkan pemerintah tidak kembali memperpanjang PPKM level 4. Jika diperpanjang, diharapkan ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat khususnya para pedagang. 


Banyak kalangan menilai masih tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Palembang saat ini disebabkan salah satunya yakni masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Menyikapi hal ini, Pemerintahan Kota Palembang akan menurunkan Satuan tugas (Satgas) Covid-19 di 107 Kelurahan untuk mengedukasi warga kota setempat, agar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Peningkatan kesadaran warga untuk menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah.



Sementara itu sebanyak 116 Peratin atau Kepala Desa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menolak vaksinasi bahkan masih banyaknya Peratin (Kepala) 116 desa yang mengizinkan kegiatan adat yang dapat memicu kerumunan, ditambah masih rendahnya animo masyarakat.


Kebijakan PPKM di Indonesia secara umum didukung Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan tertanggal 19 Agustus 2021. Sebelumnya Kemendagri menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dengan penerapan Protokol Kesehatan 5M. Namun sampai saat ini, kasus Covid-19 masih cukup signifikan tinggi, dan program vaksinasi terus dioptimalkan. 


Berdasarkan data update Covid-19 dari worldometers.info, hingga 20 Agustus 2021 total kasus Covid-19 di seluruh dunia saat ini mencapai 210.784.690. Sebanyak 4.416.088 orang meninggal dunia dan 188.723.346 lainnya telah sembuh. 


Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah kasus terbanyak saat ini, urutan ke-1 yaitu total 38,228,392 kasus. AS juga mengalami tambahan kasus di atas 100.000 selama setidaknya 3 hari berturut-turut. Sementara, Indonesia masuk urutan ke-13 yaitu total 3.892.479 kasus.


Menurut penulis, kurang seriusnya peranan para pemangku pelaksana di tingkat daerah atas penerapan kebijakan PPKM, sehingga masih terjadi kemungkinan pemaparan virus covid-19 di masyarakat, dan perilaku masyarakat mengabaikan Protokol Kesehatan 5M. Bahkan penolakan atas program vaksinasi cenderung tidak terpenuhi hingga September 2021.   
Sementara itu, rendahnya pemahaman masyarakat terkait pandemi covid-19 dan dampaknya secara nasional diberbagai aspek kehidupan, akan menghambat percepatan upaya pemerintah untuk terbebas dari bencana nasional ini.


Bahkan, pembiaran aksi penolakan masyarakat dan perilaku oknum yang sengaja memberikan informasi menyesatkan maupun menakuti masyarakat, kiranya tidak dapat dibiarkan karena menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan program kerja pemerintah.   
Seharusnya menyikapi hal ini, maka Kementerian Dalam Negeri RI untuk meningkatkan pengawasan atas kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan dan penerapan kebijakan PPKM di lembaga terkait tingkat bawah. 


Sementara itu, Kementerian Agama RI cepat bergerak untuk meningkatkan pengawasan atas kebijakan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan dengan melibatkan peran dan fungsi MUI serta Dewan Masjid Indonesia.


*Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia. Alumnus KSI Universitas Indonesia.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda