Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Subsidi di Pasar - Seputar Sumsel

Jumat, 18 Maret 2022

Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Subsidi di Pasar




Oleh : Celia Ramadhani )*


Pemerintah bergerak cepat mengakhiri krisis dengan menyalurkan minyak goreng subsidi di Pasar. Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena minyak goreng saat ini sudah banyak tersedia, utamanya menjelang bulan Ramadhan.


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Kamis (17/3) menyampaikan langkah terbaru pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Terdapat dua hal yang saat ini telah dilakukan Pemerintah. Pertama, Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng murah yang disubsidi sudah kembali tersedia di pasar. Kedua, konsumen yang ingin membeli minyak goreng premium sudah dapat mengakses barang tersebut di pasar modern. 


Langkah positif pemerintah ini diputuskan dalam rangka menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat. Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng. Pemerintah pun sudah menggelar pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menginstruksikan untuk segera menyalurkannya kepada masyarakat.


Pemerintah terus berinovasi untuk menjaga rantai pasokan dan stabilitas harga minyak goreng agar dapat terus dikonsumsi masyarakat. Seperti diketahui, Pemerintah kini telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Pemerintah pun menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp 14 ribu dalam bentuk curah.   Di sisi lain, Pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan operasi pasar hingga penindakan tegas terhadap penimbun minyak goreng.


Langkah hukum terhadap para penimbun minyak goreng, juga menjadi perhatian bagi pemerintah yang bertindak tegas. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda. Aturan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.


Ketika ada yang menimbun minyak goreng, jangan ada lagi yang mengikuti jejaknya karena bisa membuat harga meroket. Selain terkena ancaman hukuman penjara, maka para penimbun juga akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat.


Saat pandemi, masyarakat sudah kesusahan karena ekonominya lemah. Keadaan ini jangan makin diperparah dengan harga minyak goreng yang naik, karena akan makin menyusahkan. Oleh karena itu pemerintah berusaha menstabilkan harganya, apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri di mana banyak kalangan yang membutuhkannya.


Pemerintah akan menelusuri mengapa minyak goreng sampai langka di pasaran sehingga harganya naik. Distribusi dari pabrik memang lancar, tetapi kemampuan supermarket terbatas sehingga pembelian dibatasi. Sisa distribusinya akhirnya disalurkan ke pasar-pasar tradisional.


Saat  minyak goreng langka dan harga jadi naik maka bisa jadi ada oknum yang bermain di belakangnya. Penelusuran terus berlanjut agar alur distribusi jadi lancar, sehingga minyak goreng selalu tersedia, baik di marketplace, supermarket, maupun pasar tradisional. Saat pasokannya lancar tentu semua toko menjual dengan harga normal.


Pemerintah berusaha agar harga pangan dan sembako selalu stabil. Ketika ada kabar bahwa minyak goreng langka maka langsung ada operasi pasar di seluruh Indonesia. Pemerintah bergerak cepat untuk menyuplai pasokan sembako agar harganya stabil, dijual sesuai HET yang ditetapkan, dan tidak menyusahkan masyarakat.



)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda