KSP: KUHP Terbaru Menjadi Produk Hukum Esensial Warisan Pemerintah Era Jokowi - Seputar Sumsel

Sabtu, 31 Desember 2022

KSP: KUHP Terbaru Menjadi Produk Hukum Esensial Warisan Pemerintah Era Jokowi

KSP menyatakan bahwa dengan adanya pengesahan KUHP terbaru, mampu menjadi sebuah produk hukum yang sangat esensial dan merupakan warisan dari Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 ini, sudah banyak produk hukum serta kebijakan yang esensial disahkan oleh Pemerintah.

Salah satu diantaranya adalah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan menggantikan keberadaan dan produk hukum peninggalan kolonial Belanda sejak 1918 silam.

Menurutnya, KUHP terbaru mengandung banyak elemen nasionalisme serta mampu merefleksikan bagaimana upaya pembaruan hukum nasional.

Lebih lanjut, Jaleswari mengucapkan bahwa seluruh capaian yang berhasil dilaksanakan selama tahun 2022 ini tidak lepas dari kolaborasi semua pihak.

Dirinya berharap, supaya kolaborasi dan koordinasi tersebut terus terjaga hingga tahun-tahun ke depan demi tercapainya agenda pembangunan yang memang sudah direncanakan.

"Capaian-capaian di sepanjang tahun 2022 adalah buah dari kolaborasi dan koordinasi efektif antara seluruh kementerian/lembaga dan para mitra strategis. Saya harap dalam waktu yang tersisa dua tahun ke depan, sinergi ini terus terbangun lebih kuat demi tercapainya agenda-agenda pembangunan yang sudah direncanakan," ujar Jaleswari.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa pengesahan KUHP baru ini merupakan sebuah penanda bagi bangsa Indonesia bahwa negara ini telah mencapai tonggak baru untuk bisa menjadi sebuah bangsa yang jauh lebih berdaulat dan beradab.

Bukan tanpa alasan, pasalnya sejak 77 tahun Indonesia merdeka, namun baru setelah pengesahan KUHP nasional oleh DPR RI, maka bangsa ini memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri.

“Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," kata Moeldoko.

Baginya, KUHP baru yang telah disahkan tersebut memang sudah merefleksikan banyak nilai bangsa Indonesia, termasuk juga pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), hingga paradigma pemidanaan modern dan telah sangat jauh meninggalkan paradigma dari KUHP lama peninggalan Belanda.

Di sisi lain, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menjelaskan bahwa adanya KUHP nasional ini sama saja telah semakin memperkuat dan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Andi menilai bahwa KUHP baru telah menjadi sebuah gerakan evolusi pembangunan hukum bagi Indonesia.

Jelas sekali bahwa telah terjadi pembangunan hukum di Indonesia, serta upaya untuk semakin memperkuat konsolidasi demokrasi di Tanah Air.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda