Wamenaker dan Pakar Hukum Sepakat Perppu Ciptaker Beri Banyak Dampak Positif - Seputar Sumsel

Jumat, 03 Maret 2023

Wamenaker dan Pakar Hukum Sepakat Perppu Ciptaker Beri Banyak Dampak Positif

Jakarta - Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini mampu menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Moya Institute, pada Jumat (3/3/2023).

“(Perppu Ciptaker) dikeluarkannya di akhir tahun 2022 karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional”, jelas Afriansyah.

Selain itu, lanjut Afriansyah, dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing. Dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi dengan perubahan.

“Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Ciptaker”, tutur Wamen Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.

“Tindak lanjut akan Perppu ini memang harus banyak dilakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder seperti para pengusaha, akademisi, mahasiswa dan sebagainya. Kemudian ada pula penindaklanjutran, yang mana DPR RI telah bersepakat Perppu Cipta Kerja akan menjadi Undang-Undang”, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lain, yaitu Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono, mengatakan keberadaan Perppu Ciptaker menjadi penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pemenuhan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan hanya itu, namun juga melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggunakan metode omnibus law dan juga melakukan peningkatan meaningful participation dari publik”, lanjutnya.

Terdapat kegentingan memaksa dalam aspek ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi bagian dari pentingnya penerbitan Perppu tersebut.

“Karena terdapat sebanyak 53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja dengan tidak penuh. Persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja ini perlu segera diatur dan sangat perlu banyaknya penyerapan angkatan kerja”, jelas Prof. Nindyo.

Disamping itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM ini juga mengungkap bahwa data telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon hal tersebut dengan sangat positif.

“Hal ini karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Jelas saja bahwa dengan adanya reformasi struktural tersebut berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia”, paparnya.

Sementara itu, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah banyak menyerap aspirasi publik dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

“Kami telah banyak melakukan penyerapan dari publik mengenai penerbitan Perppu Ciptaker ini. Seluruhnya telah dilakukan proses serap aspirasi, dan bukan hanya disampaikan begitu saja, namun justru dilakukan diskusi. Karena memang pemerintah sangat terbuka dan mereka menampung seluruh aspirasi publik yang membangun”, terangnya.

Seluruh konten dalam UU Ciptaker, lanjut Emrus, memang sejatinya telah berpihak kepada rakyat, bahkan bukan hanya sekedar berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja saja, namun masyarakat Indonesia tidak harus mencari kerja lagi ke luar negeri dan bahkan (kita) yang akan bisa menyerap tenaga kerja dari luar negeri.

“Sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehingga akan menciptakan pekerjaan. Maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha. Termasuk adanya permudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM dan sebagainya”, jelasnya.

Lebih lanjut, Pengamat Politik ini menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker memiliki banyak manfaat, utamanya bagi para pelaku UMKM. Mereka akan sangat diuntungkan karena ada kemudahan perizinan, sehingga dapat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka.

Manfaat lain dari UU Ciptaker ini, sambungnya, mengenai jumlah pengangguran di Indonesia yang akan semakin menurun.

“Bahkan bisa jadi mendekati nol. Indonesia juga sangat berpotensi untuk menjadi negara yang sangat maju di bidang ekonomi dengan dibantu adanya kebijakan yang tepat seperti UU Cipta Kerja ini”, pungkasnya.

Oleh sebab itu, menjadi tidak berlebihan apabila Perppu Ciptaker ini dianggap menjadi salah satu jawaban untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di bidang ekonomi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda