Mendukung Evaluasi PTM Cegah Covid-19 - Seputar Sumsel

Kamis, 03 Februari 2022

Mendukung Evaluasi PTM Cegah Covid-19



Oleh : Alfisyah Dianasari )*

Pembelajaran tatap muka (PTM) telah terlaksana di hampir semua sekolah, tentu saja penerapan PTM harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, baik untuk guru, siswa maupun staff. Seiring bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, tentu saja penerapan PTM harus dievaluasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajarannya untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan PTM, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Perintah tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rapat terbatas evaluasi PPKM dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Rapat terbatas yang digelar secara virtual itu digelar secara tertutup pada 31 Januari 2022 lalu. Transkip arahan Jokowi kepada jajaran menteri dalam rapat tersebut dipublikasikan melalui laman Sekretariat Kabinet.

Setidaknya, ada tiga daerah yang menjadi prioritas Jokowi untuk dievaluasi terkait pembelajaran tatap muka. Ketiga wilayah tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Perlu diketahui, perkembangan kasus Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Bahkan, beberapa kasus ditemukan di sekolah pada saat masa pembelajaran tatap muka.

Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten sendiri saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. PTM di ketiga daerah tersebut telah dilaksanakan secara 100%.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, Pemprov DKI Jakarta adalah pihak yang paling mengetahui apakah pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta perlu dievaluasi atau tidak. Hal ini ia katakan merespons ucapan Presiden Joko Widodo yang meminta PTM di tengah lonjakan kasus Covid-19 kembali dievaluasi.

Saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang melakukan rapat untuk membahas kebijakan PTM di tengah pandemi covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapat akan dibarengi dengan evaluasi sejauh mana PTM bisa berlangsung di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Riza menjelaskan, DKI Jakarta akan terus melakukan monitoring agar pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan evaluasi yang sudah berjalan, agar pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada kesempatan berbeda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Keputusan tersebut diambil setelah angka penularan kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan setidaknnya dalam dua pekan terakhir. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kekhawatiran penularan Covid-19 di lingkungan sekolah menjadi salah satu parameter keputusan PTM dihentikan sementara. Bima menuturkan, penghentian sementara PTM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bima mengungkapkan, pihaknya ingin melindungi keluarga di rumah karena mengatur anak-anak di dalam kelas jauh lebih sulit dibanding mengatur masyarakat di restoran dan mal. Ini situasi tidak biasa saja.

Dirinya menyebutkan, Pemkot Bogor terus mempercepat vaksinasi Covid-19 khususnya terhadap anak usia 6-11 tahun. Saat ini, capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Bogor untuk dosis pertama sudah mencapai 90%. Sementara itu, untuk dosis kedua sudah di angka 70%.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi menjelaskan, saat ini Pemkot Bogor masih merumuskan waktu untuk memastikan penundaan PTM resmi diberlakukan. Hanafi membeberkan, Disdik Kota Bogor telah menginformasikan perihal penundaan PTM kepada seluruh sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, madrasah, hingga pesantren.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang disebarkan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA, SMK, sekolah negeri dan sekolah swasta di Banten.

Dalam SE yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2022 tersebut, selain mewajibkan kehadiran PTM sebanyak 25% dalam satu kelas, Tabrani juga mewajibkan kepada seluruh kepala sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayahnya masing-masing.

Evaluasi PTM tentu saja merupakan langkah yang penting, agar pemerintah bisa mengambil kebijakan terukur selama pandemi belum berakhir.


)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok Jawa Barat 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda